KENDARI, SULTRACK.COM – DPRD Kota Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di Gedung Paripurna, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, dan dihadiri oleh Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, serta para anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dilakukan berdasarkan amanat pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyusun perubahan RKPD sebagai dasar penyusunan perubahan KUA dan PPAS,” jelasnya.
Lanjutnya, perubahan APBD 2025 dilatarbelakangi oleh penyesuaian kondisi keuangan daerah, target indikator makro pembangunan, serta visi misi kepala daerah. Selain itu juga mencakup perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Pemkot juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah memberikan saran, kritik, serta ide konstruktif dalam proses pembahasan,” tuturnya.
Kesepakatan yang dicapai hari ini sambung Wali Kota, merupakan wujud semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang harus terus dijaga.
“Saya berharap kerja sama ini dapat menjadi model dalam membangun Kota Kendari ke depan agar semakin maju,” ungkapnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
Selanjutnya, pemerintah bersama DPRD akan menyusun rencana kerja perubahan anggaran yang akan dijadikan materi utama dalam penyusunan Perda tersebut.
Editor: Redaksi