KENDARI, SULTRACK.COM – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020 ditetapkan, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara angkat bicara.
Terkait kabar penetapan tersangka yang beredar tersebut, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, tidak membantah saat dikonfirmasi. Namun, pihaknya juga belum membenarkan, dan hanya mengatakan akan disampaikan sekalian dalam rilis.
“Nanti kita rilis sekalian ya,” singkat mantan Dirkrimum Polda Sultra ini saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, terkait perkara dimaksud, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Romi Winata (RMW) yang menjadi salah satu saksi kunci.
Bahkan kata dia, beberapa pejabat Pemprov Sultra juga telah diperiksa, diantaranya mantan Kepala Biro Umum yang kala itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kini sudah pensiun.
“Tidak hanya dari lingkup pemerintah daerah, penyidik juga memeriksa kontraktor, pihak Bea Cukai, hingga belasan saksi lainnya,” bebernya.
Dari hasil penyidikan, Polda Sultra telah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Audit tersebut menemukan kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.
“Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, kerugian negara total Rp 9,8 miliar. Itu total loss dipotong pajak,” ungkap Niko.
Untuk diketahui, Kapal Pesiar mewah buatan Italia itu sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, pada 2019 dengan izin sementara untuk keperluan wisata. Namun izin tersebut sudah kedaluwarsa, sehingga kapal seharusnya dikembalikan ke Singapura.
Alih-alih dipulangkan, Kapal Pesiar tersebut justru dibawa ke Kendari dan kemudian dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada 2021 menggunakan APBD dengan nilai Rp 9,8 miliar.
Pengadaan Kapal Azimut ini sejak awal menuai sorotan publik. Dugaan adanya penyimpangan akhirnya membuat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra turun tangan melakukan penyelidikan.
Editor: Redaksi