KENDARI, SULTRACK.COM – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melakukan pemeriksaan kepada pelapor ihwal kasus dugaan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi makelar kasus dalam perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum pelapor, Andri Dermawan kepada awak media Detiksultra.com, Selasa (30/9/2025).
Andri mengatakan, pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan kepada pelapor bernama Erytnanda Akbar, namun juga dirinya turut diperiksa Tim Bawas Mahkamah Agung RI.
“Iya pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI bertempat di Pengadilan Agama Unaaha hari ini,” ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut daripada laporan pelapor ke Komisi Yudisial (KY), perihal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim di PN Unaaha dalam perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT OSS, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Ainun Indarsih, istri dari pelapor.
“Intinya pelaporan terkait dengan kode etik hakim ya di PN Unaaha, yang diperiksa tadi seputaran adanya pertemuan dengan Hakim PN Unaaha, YAP dngan Akbar (pelapor),” katanya.
Saat ini, selain pelapor yang diperiksa, Bawas Mahkamah Agung RI juga memeriksa hakim yang menangani gugatan perlawanan eksekusi PT OSS kala itu, termaksud mantan Ketua PN Unaaha.
“Selanjutnya, kami sebagai pelapor tinggal menunggu bagaimana tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Erytnanda Akbar suami Ainun Indarsih, melaporkan mantan Ketua PN Unaaha dan tiga hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT OSS ke Komisi Yudisial (KY) RI.
Dalam materi laporan tersebut, Akbar mengungkap hasil pertemuan antara oknum Hakim PN Unaaha inisial YAP selama empat kali di warkop ternama di Kota Kendari.
Dalam pertemuan perdana , Akbar mengira dirinya akan bertemu staf atau yang paling tinggi panitera muda. Namun betapa kagetnya, yang dirinya ketemukan adalah anggota Hakim inisial YAP yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT OSS terhadap istrinya.
Dalam pertemuan itu, terungkap sejumlah hal mengejutkan. Pertama, Hakim YAP menyampaikan bahwa dirinya diminta petinggi perusahaan untuk mendamaikan pihak perusahaan dengan Ainun Indarsih Cs, dengan syarat Ainun Indarsih Cs harus menurunkan harga lahan dari nilai yang sebelumnya dibahas dalam ruang mediasi pengadilan.
Dimana di pertemuan mediasi tersebut, disepakati bahwa harga lahan diturunkan dari Rp90 miliar menjadi Rp28 miliar.
Kedua, Hakim YAP meminta fee sebesar Rp2 miliar untuk dirinya, tim, dan petinggi PN Unaaha. Dengan demikian, total harga yang akan ditawarkan kepada perusahaan adalah Rp30 miliar.
“Ketiga, Hakim YAP menawarkan untuk mempertemukan saya dengan perwakilan
resmi dari PT VDNI dan PT OSS dalam pertemuan kedua, guna menyepakati tawar-menawar harga lahan secara langsung,” beber Akbar.
Pertemuan kedua terjadi sekitar tiga minggu setelah pertemuan pertama, tepatnya pada 26 Januari 2025, di tempat yang sama. Dalam pertemuan ini, Hakim YAP meminta maaf karena tidak dapat menghadirkan perwakilan dari PT VDNI-PT OSS.
Hakim YAP berjanji akan menjadwalkan di pertemuan ketiga dengan menghadirkan perwakilan perusahaan untuk membahas detail harga hingga tercapai kesepakatan seperti yang ia janjikan di pertemuan pertama. YAP juga meminta Akabr untuk tidak membocorkan tentang pertemuan ini kepada kuasa hukum isterinya, Andri Darmawan.
Dari pertemuan kedua ini, Akbar menilai bersifat basa-basi, karena Hakim YAP
berusaha menjaga kepercayaan dirinya setelah tidak menepati janjinya.
“Secara tidak sengaja, saya bertemu dengan seorang fotografer yang saya kenal, dan meminta ke fotografer itu untuk mendokumentasikan pertemuan secara candid,” ungkap dia.
Dua pekan setelah, Akbar dan Hakim YAP kembali bertemu, tepatnya 8 Februari 2025. Disitu menghasilkan beberapa
poin penting, yang mana Hakim YAP menyampaikan bahwa PT VDNI-PT OSS telah mengubah sikap dan tidak bersedia membayar sebelum putusan gugatan perlawanan eksekusi ditetapkan.
YAP berjanji akan menanyakan kehendak majelis hakim lain sebelum rapat
permusyawaratan hakim. YAP juga mengajak dirinya untuk bertemu kembali antara tanggal 10-13 Februari 2025 dan memastikan jadwal putusan akan molor dua hingga tiga kali.
Akbar merasa pertemuan ini semakin menjauh dari tujuan damai yang dijanjikan
sebelumnya, dan mulai kehilangan kepercayaan, serta timbul kecurigaan bahwa YAP memiliki agenda tersembunyi.
Sempat disimpulkannya, keengganan perusahaan untuk membayar sebelum putusan menunjukkan bahwa pertemuan selama ini hanyalah trik agar YAP bisa mendapatkan keuntungan dari PT OSS, bahkan ia memiliki firasat bahwa pihak Ainun Indarsih Cs akan dipaksa kalah atau diarahkan untuk menyuap agar bisa menang.
“Karena tidak ingin terlibat dalam suap dan sudah tidak percaya pada YAP, saya
menolak ajakan pertemuan selanjutnya melalui PHB, perantara YAP,” ucap Akbar.
Singkat cerita, pasca dua pekan berlalu pertemuan antara dirinya dengan Hakim YAP, ia tiba-tiba dihubungi PHB, dan disitu dikabarkan bahwa ada desakan dari hakim
Yap untuk bertemu kembali.
Meskipun awalnya menolak karena tidak menghindari pembahasan yang mengarah ke supa, Akbar lalu mengiyakan setelah PHB meyakinkannya bahwa pertemuan ini akan membahas angka pembayaran dari perusahaan. Karena PHB berhalangan ikut hadir, ia diminta berkomunikasi langsung dengan YAP. Inilah untuk pertama kalinya ia berkomunikasi lewat WhatsApp dengan YAP.
Dalam pertemuan itu, Hakim YAP menyatakan bahwa perusahaan hanya sanggup membayar Rp10 miliar. YAP menjelaskan bahwa majelis hakim dan perusahaan telah sepakat untuk
memenangkan PT OSS dalam putusan yang akan dikeluarkan pada 24 Februari
2025, dengan alasan keberadaan SHGB.
Ketua PN disebut telah mengumpulkan majelis hakim dan menegaskan bahwa ia
akan tetap menerbitkan pembatalan eksekusi karena keberadaan SHGB PT OSS, terlepas dari siapapun yang majelis hakim menangkan.
Hakim YAP membujuk Akbar agar pihak Ainun Indarsih Cs tidak mengajukan banding setelah kalah dalam putusan PN Unaaha. YAP juga menyarankan agar setelah kekalahan Ainun Indarsih Cs berkekuatan hukum tetap atau
inkracht, dapat mengajukan gugatan baru untuk membatalkan SHGB PT OSS.
Hakim YAP meyakinkan bahwa ia akan mengawal dan membantu gugatan baru tersebut, dan bahkan Hakim YAP mengklaim bahwa apa yang ia lakukan dan sarankan telah didukung oleh Pejabat Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan Senior Asisten Kepala Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“YAP membujuk saya bahwa meskipun kalah, Ainin Cs akan tetap dibayar 14 hari
setelah masa banding berakhir,” jelasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat respons dari Hakim YAP terkait dirinya dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Untuk diketahui juga, saat ini Hakim YAP tidak lagi bertugas di PN Unaaha sebagai Hakim, melainkan sudah pindah ke PN Airmadidi, Sulawesi Utara (Sulut).
Editor: Redaksi