• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 2 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kepala DP2KB Konsel, dr. Boni Lambang Pramana menerima penghargaan dimomen peringatan Harganas ke-33 Tingkat Provinsi Sultra

    DP2KB Konsel Antar Desa Wunduwatu Jadi Rumah DataKu Terbaik di Sultra

    Bupati Irham Kalenggo menyambut kepulangan jemaah haji Konsel

    Jemaah Haji Konsel Tiba di Tanah Air, Bupati Irham Sampaikan Syukur dan Duka

    Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin

    BEM FH UHO Kritik Pengesahan UU Kepolisian, Serukan Aksi Akademik 1 Juli

    Kominfo Konsel bersama jajaran mengunjungi sentra produksi Kopi Tolaki milik CV Kopindo di Desa Tridana Mulya, Kecamatan Landono bagian dari komitmen dalam memperkuat transformasi digital bagi pelaku UMKM melalui publikasi potensi daerah

    Kopi Tolaki Jadi Ikon UMKM Konsel, Siap Kuasai Pasar Internasional

    Sorotan KSBSI terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan diakui oleh Direktur PDAM Kendari yang nilainya sebesar Rp 1,3 Miliar

    Direktur PDAM Kendari Akui Tunggakan BPJS 1,3 Miliar, 246 Pekerja Terdampak

    Bupati Irham Kalenggo saat menghadiri FMB9 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

    Bupati Irham Paparkan Peran Strategis Sekolah Garuda Konsel di Forum Nasional FMB9

    Bupati Konsel Irham Kalenggo meninjau pembangunan SMA Unggul Garuda

    Bupati Irham Tinjau Pembangunan SMA Unggul Garuda di Konsel, Siap Diresmikan Juli 2026

    Kafilah Konsel Tampil Kompak di Pawai Ta'aruf MTQ Sultra 2026 dipimpin Bupati dan Wabup Konsel

    Kafilah Konsel Tampil Kompak di Pawai Ta’aruf MTQ Sultra 2026, Usung Visi SETARA

    Informasi seputar penyelenggaraan PKPA dan UKDPA 2026 oleh KAI Sultra

    Lulusan Hukum Bisa Daftar, KAI Sultra Buka PKPA dan UKDPA Tahun 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kepala DP2KB Konsel, dr. Boni Lambang Pramana menerima penghargaan dimomen peringatan Harganas ke-33 Tingkat Provinsi Sultra

    DP2KB Konsel Antar Desa Wunduwatu Jadi Rumah DataKu Terbaik di Sultra

    Bupati Irham Kalenggo menyambut kepulangan jemaah haji Konsel

    Jemaah Haji Konsel Tiba di Tanah Air, Bupati Irham Sampaikan Syukur dan Duka

    Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin

    BEM FH UHO Kritik Pengesahan UU Kepolisian, Serukan Aksi Akademik 1 Juli

    Kominfo Konsel bersama jajaran mengunjungi sentra produksi Kopi Tolaki milik CV Kopindo di Desa Tridana Mulya, Kecamatan Landono bagian dari komitmen dalam memperkuat transformasi digital bagi pelaku UMKM melalui publikasi potensi daerah

    Kopi Tolaki Jadi Ikon UMKM Konsel, Siap Kuasai Pasar Internasional

    Sorotan KSBSI terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan diakui oleh Direktur PDAM Kendari yang nilainya sebesar Rp 1,3 Miliar

    Direktur PDAM Kendari Akui Tunggakan BPJS 1,3 Miliar, 246 Pekerja Terdampak

    Bupati Irham Kalenggo saat menghadiri FMB9 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

    Bupati Irham Paparkan Peran Strategis Sekolah Garuda Konsel di Forum Nasional FMB9

    Bupati Konsel Irham Kalenggo meninjau pembangunan SMA Unggul Garuda

    Bupati Irham Tinjau Pembangunan SMA Unggul Garuda di Konsel, Siap Diresmikan Juli 2026

    Kafilah Konsel Tampil Kompak di Pawai Ta'aruf MTQ Sultra 2026 dipimpin Bupati dan Wabup Konsel

    Kafilah Konsel Tampil Kompak di Pawai Ta’aruf MTQ Sultra 2026, Usung Visi SETARA

    Informasi seputar penyelenggaraan PKPA dan UKDPA 2026 oleh KAI Sultra

    Lulusan Hukum Bisa Daftar, KAI Sultra Buka PKPA dan UKDPA Tahun 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dugaan Hakim PN Unaaha Jadi Makelar Kasus, Bawas MA Periksa Pelapor

Sultrack News by Sultrack News
30 September 2025
0 0
A A
0
Kuasa Hukum pelapor, Andri Dermawan usai diperiksa Bawas MA

Kuasa Hukum pelapor, Andri Dermawan usai diperiksa Bawas MA

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melakukan pemeriksaan kepada pelapor ihwal kasus dugaan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi makelar kasus dalam perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum pelapor, Andri Dermawan kepada awak media Detiksultra.com, Selasa (30/9/2025).

Andri mengatakan, pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan kepada pelapor bernama Erytnanda Akbar, namun juga dirinya turut diperiksa Tim Bawas Mahkamah Agung RI.

“Iya pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI bertempat di Pengadilan Agama Unaaha hari ini,” ucap dia.

Lebih lanjut, kata dia, pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut daripada laporan pelapor ke Komisi Yudisial (KY), perihal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim di PN Unaaha dalam perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT OSS, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Ainun Indarsih, istri dari pelapor.

“Intinya pelaporan terkait dengan kode etik hakim ya di PN Unaaha, yang diperiksa tadi seputaran adanya pertemuan dengan Hakim PN Unaaha, YAP dngan Akbar (pelapor),” katanya.

Saat ini, selain pelapor yang diperiksa, Bawas Mahkamah Agung RI juga memeriksa hakim yang menangani gugatan perlawanan eksekusi PT OSS kala itu, termaksud mantan Ketua PN Unaaha.

“Selanjutnya, kami sebagai pelapor tinggal menunggu bagaimana tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Erytnanda Akbar suami Ainun Indarsih, melaporkan mantan Ketua PN Unaaha dan tiga hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT OSS ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Dalam materi laporan tersebut, Akbar mengungkap hasil pertemuan antara oknum Hakim PN Unaaha inisial YAP selama empat kali di warkop ternama di Kota Kendari.

Dalam pertemuan perdana , Akbar mengira dirinya akan bertemu staf atau yang paling tinggi panitera muda. Namun betapa kagetnya, yang dirinya ketemukan adalah anggota Hakim inisial YAP yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan PT OSS terhadap istrinya.

Dalam pertemuan itu, terungkap sejumlah hal mengejutkan. Pertama, Hakim YAP menyampaikan bahwa dirinya diminta petinggi perusahaan untuk mendamaikan pihak perusahaan dengan Ainun Indarsih Cs, dengan syarat Ainun Indarsih Cs harus menurunkan harga lahan dari nilai yang sebelumnya dibahas dalam ruang mediasi pengadilan.

Dimana di pertemuan mediasi tersebut, disepakati bahwa harga lahan diturunkan dari Rp90 miliar menjadi Rp28 miliar.
Kedua, Hakim YAP meminta fee sebesar Rp2 miliar untuk dirinya, tim, dan petinggi PN Unaaha. Dengan demikian, total harga yang akan ditawarkan kepada perusahaan adalah Rp30 miliar.

“Ketiga, Hakim YAP menawarkan untuk mempertemukan saya dengan perwakilan
resmi dari PT VDNI dan PT OSS dalam pertemuan kedua, guna menyepakati tawar-menawar harga lahan secara langsung,” beber Akbar.

Pertemuan kedua terjadi sekitar tiga minggu setelah pertemuan pertama, tepatnya pada 26 Januari 2025, di tempat yang sama. Dalam pertemuan ini, Hakim YAP meminta maaf karena tidak dapat menghadirkan perwakilan dari PT VDNI-PT OSS.

Hakim YAP berjanji akan menjadwalkan di pertemuan ketiga dengan menghadirkan perwakilan perusahaan untuk membahas detail harga hingga tercapai kesepakatan seperti yang ia janjikan di pertemuan pertama. YAP juga meminta Akabr untuk tidak membocorkan tentang pertemuan ini kepada kuasa hukum isterinya, Andri Darmawan.

Dari pertemuan kedua ini, Akbar menilai bersifat basa-basi, karena Hakim YAP
berusaha menjaga kepercayaan dirinya setelah tidak menepati janjinya.

“Secara tidak sengaja, saya bertemu dengan seorang fotografer yang saya kenal, dan meminta ke fotografer itu untuk mendokumentasikan pertemuan secara candid,” ungkap dia.

Dua pekan setelah, Akbar dan Hakim YAP kembali bertemu, tepatnya 8 Februari 2025. Disitu menghasilkan beberapa
poin penting, yang mana Hakim YAP menyampaikan bahwa PT VDNI-PT OSS telah mengubah sikap dan tidak bersedia membayar sebelum putusan gugatan perlawanan eksekusi ditetapkan.

YAP berjanji akan menanyakan kehendak majelis hakim lain sebelum rapat
permusyawaratan hakim. YAP juga mengajak dirinya untuk bertemu kembali antara tanggal 10-13 Februari 2025 dan memastikan jadwal putusan akan molor dua hingga tiga kali.

Akbar merasa pertemuan ini semakin menjauh dari tujuan damai yang dijanjikan
sebelumnya, dan mulai kehilangan kepercayaan, serta timbul kecurigaan bahwa YAP memiliki agenda tersembunyi.

Sempat disimpulkannya, keengganan perusahaan untuk membayar sebelum putusan menunjukkan bahwa pertemuan selama ini hanyalah trik agar YAP bisa mendapatkan keuntungan dari PT OSS, bahkan ia memiliki firasat bahwa pihak Ainun Indarsih Cs akan dipaksa kalah atau diarahkan untuk menyuap agar bisa menang.

“Karena tidak ingin terlibat dalam suap dan sudah tidak percaya pada YAP, saya
menolak ajakan pertemuan selanjutnya melalui PHB, perantara YAP,” ucap Akbar.

Singkat cerita, pasca dua pekan berlalu pertemuan antara dirinya dengan Hakim YAP, ia tiba-tiba dihubungi PHB, dan disitu dikabarkan bahwa ada desakan dari hakim
Yap untuk bertemu kembali.

Meskipun awalnya menolak karena tidak menghindari pembahasan yang mengarah ke supa, Akbar lalu mengiyakan setelah PHB meyakinkannya bahwa pertemuan ini akan membahas angka pembayaran dari perusahaan. Karena PHB berhalangan ikut hadir, ia diminta berkomunikasi langsung dengan YAP. Inilah untuk pertama kalinya ia berkomunikasi lewat WhatsApp dengan YAP.

Dalam pertemuan itu, Hakim YAP menyatakan bahwa perusahaan hanya sanggup membayar Rp10 miliar. YAP menjelaskan bahwa majelis hakim dan perusahaan telah sepakat untuk
memenangkan PT OSS dalam putusan yang akan dikeluarkan pada 24 Februari
2025, dengan alasan keberadaan SHGB.

Ketua PN disebut telah mengumpulkan majelis hakim dan menegaskan bahwa ia
akan tetap menerbitkan pembatalan eksekusi karena keberadaan SHGB PT OSS, terlepas dari siapapun yang majelis hakim menangkan.

Hakim YAP membujuk Akbar agar pihak Ainun Indarsih Cs tidak mengajukan banding setelah kalah dalam putusan PN Unaaha. YAP juga menyarankan agar setelah kekalahan Ainun Indarsih Cs berkekuatan hukum tetap atau
inkracht, dapat mengajukan gugatan baru untuk membatalkan SHGB PT OSS.

Hakim YAP meyakinkan bahwa ia akan mengawal dan membantu gugatan baru tersebut, dan bahkan Hakim YAP mengklaim bahwa apa yang ia lakukan dan sarankan telah didukung oleh Pejabat Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan Senior Asisten Kepala Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“YAP membujuk saya bahwa meskipun kalah, Ainin Cs akan tetap dibayar 14 hari
setelah masa banding berakhir,” jelasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat respons dari Hakim YAP terkait dirinya dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Untuk diketahui juga, saat ini Hakim YAP tidak lagi bertugas di PN Unaaha sebagai Hakim, melainkan sudah pindah ke PN Airmadidi, Sulawesi Utara (Sulut).

Editor: Redaksi

Tags: Bawas MAHakimMakelar KasusPN Unaaha
ShareTweetSend
Previous Post

Kendalikan Inflasi, Wali Kota Kendari Jalin Kerja Sama Dengan Dua Daerah Ini?

Next Post

Dua Oknum ASN Diduga Jadi Penyebab Semrawutnya Proses Tender Proyek di Busel

Berita Terkait

9 eks pegawai Politeknik Bombana memberikan kuasa kepada KSBSI Sultra terkait tunggakan upah

KSBSI Sultra Ungkap Dugaan Tunggakan Upah 339 Juta di Politeknik Bombana

29 Juni 2026
AKAR Sultra mendesak Kejati memeriksa kontraktor atas dugaan penyimpangan proyek Stadion Mini Konasara

AKAR Sultra Desak Kejati Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Stadion Mini Konasara

28 Juni 2026
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa menyoroti PT St Nickel Resources

LIRA Sultra Desak Penindakan Dugaan Truk Overload PT St Nickel Resources

26 Juni 2026

PT Tani Prima Makmur Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Merambah Hutan Lindung

AKAR Sultra Desak APH Transparan Tangani Dugaan Korupsi 3,1 Miliar di PUPR Muna

Dugaan Setoran 17,5 Juta per Hari Dari Tambang Emas IlegaI di Bombana Mencuat

Next Post
Ilustrasi

Dua Oknum ASN Diduga Jadi Penyebab Semrawutnya Proses Tender Proyek di Busel

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran pimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila

Momen Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Kendari Serahkan SK Pensiun 3 ASN Pemkot

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat bertemu Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Peningkatan Sarana Damkar dan Satpol PP, Wali Kota Kendari Audiensi ke Kemendagri

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi

DPD PDIP Sultra Tegaskan Suleha Sanusi Tak Langgar Kode Etik

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤