JAKARTA, SULTRACK.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan, Jumat (31/10/2025).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan RI, Penandatanganan yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana ini mempertegas komitmen kedua institusi untuk memperkuat koordinasi, efektivitas, dan efisiensi penanganan perkara kehutanan dari hulu ke hilir.
Dalam kerja sama ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum sepakat membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah. Satgas tersebut akan mempercepat penanganan perkara kejahatan kehutanan, terutama yang bersifat terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan serta kerugian negara.
“Melalui kerangka ini, kami memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur, mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” tegas Dwi Januanto.
Ia menambahkan, penegakan hukum kehutanan kini juga akan menyasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan kehutanan.
“Kita tidak sendiri dalam menghadapinya, karena saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Asep N. Mulyana yang mewakili Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergitas antara penyidik dan jaksa sejak awal proses penyidikan.
“Melalui PKS ini, tidak ada lagi P-19 berulang dalam penyelesaian perkara pidana sektor kehutanan. Penyidik dan jaksa harus bekerja bersama sejak di lapangan agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas,” ujarnya.
Satgas P4SK dirancang bersifat tetap dengan komposisi lintas-unit di pusat dan daerah, serta menggelar pertemuan rutin minimal dua kali setahun. Melalui Satgas ini, diharapkan penanganan terhadap perusahaan-perusahaan perusak kawasan hutan bisa dilakukan secara cepat, tegas, dan memberikan efek jera.
Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel di Provinsi Sultra Diduga Garap Kawasan Hutan
Disisi lain, Presiden Prabowo juga sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diketuai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Ketua Pelaksana ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah menindak sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga kuat menggarap kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sejumlah perusahaan yang diduga kuat garap kawasan hutan juga telah dipasangi plang oleh Satgas PKH, diantaranya:
1. PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172, 83 Ha di Kabane, Kabupaten Bombana.
2. PT Toshida Indonesia seluas 49,91 Ha di Pomala, Kabupaten Kolaka.
3. PT Suria Lintas Gemilang seluas 75,59 Ha di Pomala, Kabupaten Kolaka.
4. Perusda Kolaka
5. PT Tambang Matarape Sejahtera seluas 126.69 Ha di Kabupaten Konawe Utara.
6. PT Masempo Dalle seluas 141,91 Ha di Kabupaten Konawe Utara.
Editor: Redaksi
 
			




























