KENDARI, SULTRACK.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal turun tangan menyikapi dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam program bantuan bedah rumah di Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan.
Program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu, diduga diselewengkan oleh oknum pengurus dengan memungut uang dari calon penerima bantuan.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang menjadi korban dan kini terancam dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Masyarakat tadi datang meminta bantuan, dan saya akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, karena katanya mereka akan dilaporkan pencemaran nama baik, terkait dengan ada testimoni mereka mengenai bedah rumah,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, sejumlah warga telah memberikan keterangan bahwa mereka awalnya sudah terdaftar sebagai penerima program bedah rumah. Namun, setelah menolak atau menarik kembali uang sebesar Rp1 juta yang diminta oleh pengurus, nama mereka tiba-tiba dicoret dari daftar penerima.
“Tadi ada beberapa masyarakat yang datang. Jadi ada yang tiga orang itu sebenarnya sudah membayar Rp1.000.000, tapi dia tarik kembali uangnya akhirnya tidak dapat (bantuan), kemudian ada lagi dua orang tidak membayar sama sekali akhirnya tidak dapat (bantuan) padahal sudah didaftarkan,” jelasnya.
Lanjut, Andri menegaskan bahwa LBH HAMI Sultra akan mengawal penuh kasus ini agar masyarakat tidak dikriminalisasi. Ia menilai, suara warga yang mengungkap adanya dugaan pungli merupakan bentuk keberanian menyuarakan kebenaran dan tidak seharusnya dibungkam.
“Intinya kita membantu mendampingi dan memberikan mereka semangat, tidak usah takut karena ini kan yang mereka suarakan kebenaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, program bantuan dari pemerintah, apalagi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, semestinya berjalan tanpa pungutan apa pun. Dugaan adanya permintaan uang dari warga penerima, kata Andri, merupakan bentuk penyimpangan yang harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Program bantuan yang seharusnya untuk masyarakat yang tidak mampu seharusnya kan tidak diiringi dengan pungutan–pungutan liar yang tidak jelas, apalagi ini adalah program pemerintah untuk masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, LBH HAMI Sultra juga membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika terbukti ada unsur pidana dalam praktik pungutan tersebut.
“Kalau mereka memang sudah dilaporkan, nanti kita bantu juga masyarakat untuk melaporkan soal pungli,” ujar Andri.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Buke bernama Anas Riadi dan Karianto, mengaku menjadi korban pungli dalam program bantuan bedah rumah. Mereka mengaku dimintai uang oleh pengurus agar bisa masuk dalam daftar penerima. Namun setelah menarik kembali uang tersebut, nama mereka justru dihapus dari daftar bantuan.
Sementara Kepala Desa Buke, Nuratia, dan pihak pemasok material, Jamal, membantah adanya pungutan kepada calon penerima bantuan. Nuratia menyebut tugasnya hanya sebatas mengusulkan nama warga, sedangkan Jamal menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang dari warga.
Program bedah rumah di Desa Buke diketahui merupakan bagian dari aspirasi Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun di balik itu, dugaan praktik pungli justru mencoreng kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Editor: Redaksi




























