KENDARI, SULTRACK.COM – Kerja sama antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra dan Bank Jatim (Jawa Timur), kini jadi perbincangan publik, Sabtu (22/11/2025).
Pasalnya, kerja sama yang dilakukan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2020. Selain untuk menyelamatkan Bank Sultra turun kasta, juga ada beberapa poin yang diduga janggal.
Misalnya, pada Pasal 8 Ayat 5, bagi Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Namun faktanya baru dilaksanakan November 2025.
Hal tersebut sempat ditepis oleh Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, WA Ode Nurhuma melalu via WhatsApp, bahwa Desember 2024 Bank Sultra telah mengambil langkah KUB sebagai opsi pemenuhan modal inti.
“Dalam prosesnya memang ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan,” jelas Nurhuma dalam pesan WA.
Dalam skema KUB ini, Bank Jatim masuk sebagai pemilik saham baru yang memiliki penyertaan modal di Bank Sultra sebesar 3,26%. Skema KUB disiapkan OJK sebagai upaya untuk menyelamatkan BPD kecil turun kasta jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan syarat pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.
Selain itu, kendati telah melakukan skema KUB, perjalanannya, modal inti minimum Bank Sultra tak juga mencapai Rp3 triliun, sebagaimana yang disyaratkan dalam point 5 Pasal 8 POJK Nomor 12 /POJK.03/2020.
Sebab, besaran suntikan modal dari Bank Jatim hanya Rp100 miliar. Dengan demikian, maka total modal inti yang dimiliki Bank Sultra saat ini sebesar Rp2 triliun.
Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar mengungkap, bahwa modal inti Bank kebangaan Pemprov Sultra itu sebelum melakukan KUB sebesar Rp1,9 triliun.
“Melalui skema KUB, Bank Jatim lakukan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar,” ungkap mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Kendari itu, Jumat 21 November 2025.
Ditanya terkait status Bank Sultra saat ini, Andri Permana Diputra Abubakar menyebutkan, meski posisi modal inti minimum masih kurang Rp1 triliun, namun Bank Sultra tak turun kasta jadi BPR.
Sebab, kata dia, meski modal inti minimum belum cukup Rp3 triliun, namun OJK memberikan kebijakan bagi BPD yang telah melakukan KUB.
Sehingga menimbulkan pertanyaan publik, apakah dengan tidak tercapainya modal inti minimum Rp3 triliun akan menyebabkan Bank Sultra turun kasta jadi BPR?
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kantor OJK Sultra.
Editor: Redaksi





























