KENDARI, SULTRACK.COM – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST Burhanuddin tinjau langsung penanganan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diantaranya perkara korupsi, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sultra.
Kegiatan ini merupakan program Kunjungan Kerja (Kunker) Kejagung RI dibeberapa wilayah, yang salah satunya adalah Sultra, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna saat berkunjung di Kejari Konawe, Senin (8/12/2025).
“Selain itu, sudah beberapa tahun wilayah kerja Kejati Sultra tidak pernah didatangi oleh Kejagung RI,” jelas Kapuspenkum.
Lanjutnya, Kejagung ingin melihat langsung bagaimana kondisi beberapa wilayah, diantaranya Kejati Sultra dan Kejari di Sultra.
“Bagaimana terkait juga dengan penanganan penegakan hukumnya, perkara-perkara korupsi ini seperti apa, termasuk tindak lanjutnya,” terangnya.
Kemudian ingin mengetahui kekuatan personel berapa, apa-apa saja sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki dan dibenahi.
Ditanya jurnalis terkait dengan kunjungan ini ada kaitannya dengan perpajakan tambang, mantan Wakajati Sultra ini enggan berkomentar, dan menegaskan inti kunjungan tersebut bagian dari monitoring capaian kinerja Kejati Sultra dan Kejarinya.
“Nantinya akan menjadi bahan evaluasi pimipinan dalam hal ini Kajagung RI, terkait persoalan pertambangan kan di Kejagung sudah ada Satgas PKH yang didalamnya terdiri dari beberapa Satker,” katanya.
Ditambahkan, Anang Supriatna saat ini sudah ada beberapa perusahaan tambang di Sultra yang dikunjungi dan ditindak oleh Satgas PKH, beberapa sudah dalam penanganan.
“Nantinya tinggal diliat apakah dia melanggar sanksi administrasi atau sanksi denda,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
































