KENDARI, SULTRACK.COM – Jelang bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diperingati dari 12 Januari hingga 12 Februari tiap tahunnya. Menjadi momentum evaluasi dan refleksi bagi perusahaan, untuk lebih baik terhadap standar kerja.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), setidaknya dalam sebulan ini tiga kali terjadi kecelakaan kerja. pada 12 Desember 2025 seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dengan kode TI-DT-675, dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah terjatuh ke dalam jurang.
Kemudian pada 29 Desember 2025, dalam video 53 Detik nampak dump truk dengan kode TI-DT 407 kembali terjadi insiden kecelakaan kerja, seorang pekerja kepalanya terjepit bagian kepala truk.
Lalu pada 7 Januari 2026 berdasarkan video 39 detik yang diterima media ini nampak sebuah dump truk terbalik di jalur hauling, dengan kondisi muatan tumpah dan sebagian dump truk mengalami kebakaran.
Terkait Insiden tersebut DPC SBSI Kota Kendari pada 22 Desember 2025 telah mengadukan perihal insiden kecelakaan kerja tersebut ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, serta Inspektur Tambang perwakilan Sultra.
“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” kata Iswanto kepada media, Senin 22 Desember 2025.
Iswanto menjelaskan, dalam laporan yang dilayangkan SBSI Kendari terdapat empat poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiran.
Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kedua, PT Tiran diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).
Ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang SMK3.
Keempat, PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.
Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan semata persoalan tanggung jawab moral perusahaan, melainkan juga menyangkut kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.
Laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko dengan penerapan standar yang ketat,” pungkasnya.
Sementara itu Humas PT Tiran, La Pili mengatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadi kecelakaan kerja.
“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” jelasnya.
PT Tiran kata dia, sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah diterapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas di lingkungan kerja. Namun demikian, jika insiden tetap terjadi, perusahaan hanya bisa menerima dan segera bertindak.
“Kami juga memperhatikan hak-hak karyawan untuk dipenuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya.
Editor: Redaksi






























