KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari, benarkan terkait dugaan Labewa Billiard tidak mengantongi dokumen izin perdagangan minuman alkohol.
Labewa Billiard beralamat lengkap di Kompleks K-TOZ Kendari, di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu (24/1/2026).
Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa terkait dokumen izin perdagangan minuman alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko.
“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPMPTSP Kendari,” ungkap Ibrahim, di ruangannya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Namun, demi memastikan keabsahan dokumen izin secara teknis di data perdagangan, Ibrahim, menerangkan untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Kendari, Saldy, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak terdata.
“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen izin perdagangan minuman alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.
“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.
Sekadar informasi bahwa untuk dokumen izin memperdagangkan minuman beralkohol golongan A bisa digabungkan dengan dokumen izin usaha restoran, namun perlu dokumen izin khusus yang melekat pada dokumen izin usaha restoran agar perdagangan beralkohol legal.
Tapi terkait hal tersebut, pihak DPMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin.
Editor: Redaksi

































