KENDARI, SULTRACK.COM – Pelantikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Sultra menuai sorotan publik.
Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi mencederai independensi dan netralitas Ombudsman, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Sorotan itu disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Keadilan Rakyat (AKAR) Sultra, Eko Rama, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga yang secara prinsip harus berdiri independen dan bebas dari kepentingan organisasi eksternal.
“Lembaga Ombudsman selain independen juga harus netral. Jika pimpinan Ombudsman memegang jabatan lain di organisasi eksternal, tentu hal itu berpotensi mengganggu dan justru mencederai prinsip dasar Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik,” ujar Eko Rama.
Menurutnya, ketentuan terkait larangan rangkap jabatan bagi pimpinan dan anggota Ombudsman telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 sudah jelas diatur bahwa Ketua maupun anggota Ombudsman dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi lain, terlebih organisasi yang bersifat publik, struktural, atau memiliki keterkaitan dengan kementerian dan lembaga negara,” jelasnya.
Eko menilai, posisi PATRI yang kerap menjadi mitra kementerian dan lembaga negara justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, kementerian dan lembaga tersebut bisa saja menjadi objek pengawasan Ombudsman.
“PATRI kita ketahui bersama sering menjadi mitra kementerian maupun lembaga negara, yang dalam konteks tertentu justru bisa menjadi objek pengawasan Ombudsman. Ini jelas rawan konflik kepentingan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, AKAR Sultra mendesak Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait pelantikannya sebagai Ketua DPD PATRI Sultra.
“Rangkap jabatan ini patut diduga menyalahi aturan dan berpotensi melanggar kode etik. Kami berharap Ombudsman RI mengambil sikap tegas dan yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi secara terbuka,” tutup Eko Rama.
Editor: Redaksi

































