KENDARI, SULTRACK.COM – Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Indonesia di Kendari diduga melakukan pemotongan gaji karyawan secara sepihak.
Informasi ini disampaikan salah satu karyawan PT Pos di Kabupaten Konawe yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (6/3/2026).
Sumber terpercaya tersebut mengungkapkan, telah bekerja di PT Pos Indonesia kurang lebih dua tahun. Pembayaran gaji di PT Pos dilakukan dua kali setiap bulannya.
Namun beberapa bulan terakhir, gaji yang diterima karyawan tidak lagi sesuai justru gaji karyawan dipotong tanpa penjelasan.
“Tiap gajian tidak pernah sesuai. Seperti saya seharusnya saya Terima 1 juta lebih, tapi yang saya Terima di rekening hanya Rp. 165.000,” ujar sumber yang namanya dirahasiakan.
Begitupun dengan salah satu karyawan PT Pos lainnya. Gaji 1 juta lebih namun yang ia terima hanya 600 ribu rupiah.
“Kita sudah konfirmasi semua teman-teman, hanya ini KCU nda mau respon” ungkap korban kesal.
Sementara KCU Pos Indonesia Kendari, Muhammad Kahfi yang dikonfirmasi via pesam whats app membantah tudingan tersebut
“Tidak ada pemotongan gaji di kantor pos, yang ada dikenakan potongan pajak sesuai peraturan mentri nomor 168 tahun 2023, mitra kami sudah berpks dengan kami yang diperpanjang setiap bulan dengan mitra,” jelasnya.
Namun pihaknya tak menampik jika ada potongan, potongan tersebut telah berdasarkan aturan menurutnya.
“Didalam PKS ada ketentuan Pajak itu juga, rekan mitra kami semua ber PKS dengan kami dan didalam pks itu ada ketentuan pajak itu
setiap bulan d perpanjan, satu yang ketahui semua itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan siap saya petanggung jawabkan, sudah saya jelaskan di group, jadi tidak benar kalau tidak ada ketidak tahuan dari oranger/mitra kami,” bebernya.
Editor: Redaksi















