KONUT, SULTRACK.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara, Jumat (6/3/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah dalam bentuk beras maupun bahan makanan pokok lainnya. Untuk beras super premium ditetapkan sebesar Rp50 ribu per kilogram per jiwa, beras kepala Rp46 ribu per kilogram per jiwa, dan beras Bulog sebesar Rp40 ribu per kilogram per jiwa. Sementara untuk jenis umbi-umbian ditetapkan sebesar Rp35 ribu per kilogram per jiwa.
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri,” ujar Ikbar.
Ia berharap ketetapan tersebut dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan tertib, seragam, serta tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penyaluran zakat fitrah dapat lebih terarah dan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” jelasnya.
Editor: Redaksi













