KENDARI, SULTRACK.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar bersama PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Jumat (6/3/2026).
Hal ini setelah sebelumnya terjadi bifartit yang tak menemukan hasil terkait tak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan kontrak salah seorang pekerja berinisial S.
menurutnya, ia bekerja selama 10 tahun selama bekerja tetapi selama bekerja ia tidak tahu kejelasan status pekerjaan, sehingga ketika dirinya di PHK ia melakukan pengaduan kepada KSBSI Kendari.
“Saya bekerja selama 10 tahun tapi tidak jelas kontraknya, mau dikata juga harian tapi gaji bulanan,” ujar S.
Ketua KSBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M selaku kuasa hukum pekerja mengatakan bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) maka tentunya pekerja dianggap berstatus PKWTT karna mereka bekerja lebih dari 21 hari berturut selama 3 bulan.
“Jika merujuk PP No. 35 tahun 2021 statusnya adalah PKWTT dan wajib mendapatkan pesangon serta wajib di berikan karna dinegara ini tak ada yang kebal hukum semua harus taat aturan,” jelasnya.
Iswanto juga mengatakan pada saat sidang Tripartit yang di hadiri langsung oleh Kuasa Hukum mengatakan pada pihaknya mereka merupakan manajemen baru Pasca RUPS, kemudian pekerja juga tidak masuk kerja dalam sebulan serta pernah melakukan pengerusakan bahkan membocorkan rahasia perusahaan.
“Alasan tersebut langsung di tepis oleh ketua KSBSI yang menurutnya “UU 42 tahun 2007 tentang PT Pasal 77-80 yang pada point itu RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengerusakan yang di maksud oleh kuasa hukum PT TAS itu tidak bisa di jadikan sebab pekerja di PHK karna menurut pekerja yang di anggap pengerusakan oleh perusahaan itu terjadi bulan 1 2025 sedangkan terjadinya PHK sepihak ini mulai dari kurun waktu Desember 2025 sampai Januari 2026.
Iswanto juga mengatakan bahwa mangkir yang di anggap di dalam regulasi adalah 5 hari tidak hadir secara berturut-turut dengan adanya SP1, SP2, SP3, Surat Pemanggilan Kerja 1, Surat Pemanggilan Kerja 2 dan Surat PHK, sedangkan jika merujuk dengan PHK yang dilakukan PT TAS maka tidak bisa dikatakan mangkir karna pekerja tidak masuk kerja karna gajinya pada saat itu belum di bayarkan.
“Hukum ketenagakerjaan merupakan Perdata Lex, sehingga apabila perusahaan menanggap pekerja melakukan pidana silahkan laporkan saja sesuai dengan ranahnya yang merupakan hukum pidana nanti di kepolisian baru dilakukan pengujian,” tegasnya.
Adapun hasil dari sidang Tripartit 1 belum menemukan titik terang, sehingga KSBSI Kendari Berharap di Sidang Triparti 2 sudah menemukan solusi untuk menyelesaikan hak normatif pekerja menyangkut dengan pesangon.
Editor: Redaksi

















