SULTRACK.COM – Aktivitas pertambangan PT Karyatama Konawe Utara (KKU) kembali menuai sorotan. Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menduga perusahaan tersebut melakukan pengapalan ore nikel tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Koordinator P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan aktivitas pemuatan ore nikel di jetty perusahaan pada Minggu (5/4/2026). Dalam pantauan tersebut, terlihat dua tongkang, yakni Entrada 3301 dan Megan, tengah melakukan pengisian material tambang.
“Di lapangan, kami melihat langsung dua tongkang sedang memuat ore nikel. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasinya,” ujar Jefri.
Ia menduga PT KKU belum mengantongi persetujuan RKAB 2026. Namun demikian, aktivitas hauling hingga penjualan ore nikel disebut masih terus berjalan di wilayah tambang.
Jefri mengacu pada Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang pelaksanaan RKAB tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, kegiatan produksi tidak diperbolehkan tanpa persetujuan RKAB setelah 31 Maret 2026.
“Kalau belum ada RKAB, lalu aktivitas produksi dan penjualan PT KKU ini menggunakan dasar apa? Ini yang perlu ditelusuri,” tegasnya.
P3D pun mempertanyakan legalitas operasi tersebut yang dinilai berpotensi melanggar aturan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), serta pihak syahbandar untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Selain persoalan perizinan, P3D juga menyoroti aspek keselamatan kerja dalam aktivitas hauling PT KKU. Jefri menyebut, kecelakaan kerja kerap terjadi di jalur hauling, khususnya di titik KM 03 dan KM 07, yang melibatkan kontraktor perusahaan.
“Ini bukan kejadian pertama. Artinya, ada persoalan serius dalam pengawasan keselamatan kerja,” katanya.
P3D juga menyinggung peran perusahaan yang terlibat dalam jalur hauling, yakni PT Indra Bhakti Mustika, yang diduga lalai dalam memastikan standar keselamatan operasional.
Jika terbukti melakukan aktivitas tanpa RKAB, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
P3D berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh, agar aktivitas pertambangan PT KKU di Konut berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.
Editor: Redaksi













