SULTRACK.COM – Praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel oleh PT ST Nikel Resources yang melintasi jalan umum di Kota Kendari.
Ia menilai, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan yang mencuat baru-baru ini bukanlah inti persoalan, melainkan hanya “pintu masuk” dari dugaan pelanggaran yang lebih besar dan terstruktur.
“Ini bukan sekadar soal OTT. Ini indikasi kuat adanya pelanggaran sistematis yang dibiarkan berlangsung,” tegas Andre.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra itu membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari.
Mulai dari pelanggaran rute, di mana perusahaan diduga menggunakan jalur di luar dispensasi seperti Saosao–Puuwatu dan Jalan Tambo–Lepolano, hingga pelanggaran kuota retase.
“Kuota yang diizinkan hanya 50 retase per malam, tapi faktanya bisa mencapai 131 truk. Ini bukan lagi pelanggaran kecil, ini pembangkangan terang-terangan terhadap aturan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Andre juga menyoroti dugaan Over Dimension Over Load (ODOL). Muatan truk disebut mencapai 15 ton, jauh di atas batas maksimal 8 ton untuk jalan nasional.
Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk eksploitasi jalan umum yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Jalan rusak, risiko kecelakaan meningkat, tapi aktivitas tetap jalan. Pertanyaannya, siapa yang melindungi?” sindirnya tajam.
Pelanggaran administrasi juga tak luput dari sorotan. Sejumlah sopir truk disebut hanya mengantongi SIM A, padahal kendaraan angkutan berat wajib menggunakan SIM B.
Namun yang paling mengkhawatirkan, lanjut Andre, adalah dugaan adanya aliran dana “uang pengamanan” yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
“Ini yang harus dibongkar. Kalau benar ada uang pengamanan, berarti ada pihak yang sengaja membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” katanya.
Andre secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berhenti pada kasus OTT semata, melainkan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum tertentu.
Ia bahkan menduga adanya praktik pembiaran yang disengaja demi keuntungan pribadi maupun korporasi.
“Kalau ada aparat yang menerima sesuatu untuk menutup mata, itu sudah jelas masuk ranah korupsi. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Andre menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh dijadikan korban demi kepentingan bisnis yang melanggar hukum. Ia mendesak dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga menjadi “pelicin” aktivitas ilegal tersebut.
“Ini bukan hanya soal perusahaan, tapi soal integritas penegakan hukum. Bongkar semua, siapa pun yang terlibat harus diproses,” tutupnya.
Editor: Redaksi













