SULTRACK.COM – Kehadiran gerai ritel modern seperti Indomaret yang menjamur di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berdampak negatif terhadap ekosistem pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kamis (21/5/2026).
Berbagai dampak yang ditimbulkan terhadap UMKM yakni Lumpuhnya Omzet Harian, Kalah Modal dan Akses Pasokan,
Pergeseran Jam Operasional dan Hilangnya Identitas Ekonomi Lokal.
Lumpuhnya Omzet Harian
Kehadiran ritel modern mengubah perilaku konsumen lokal. Fasilitas belanja yang bersih, ber-AC, dan memiliki sistem pembayaran digital menarik pembeli menjauh dari warung kelontong tradisional.
Akibatnya, pedagang kecil di Baruga melaporkan penurunan omzet drastis hingga 50–70%, bahkan beberapa di antaranya terpaksa gulung tikar.
Kalah Modal dan Akses Pasokan
UMKM lokal tidak memiliki daya tawar (bargaining power) dalam menentukan harga kulakan seperti korporasi besar. Ritel modern dapat menjual barang dengan harga promo yang sering kali lebih murah daripada harga modal warung tradisional.
Pergeseran Jam Operasional
Banyak gerai ritel modern beroperasi hingga larut malam atau 24 jam. Hal ini mematikan ceruk pasar warung kelontong yang biasanya mengandalkan pembeli di malam hari setelah pasar tradisional tutup.
Hilangnya Identitas Ekonomi Lokal
Ketika warung-warung lokal tutup, perputaran uang tidak lagi tinggal di dalam komunitas Kecamatan Baruga, melainkan ditarik ke korporasi pusat. Ini memperlemah ketahanan ekonomi akar rumput di Kota Kendari
Saran terhadap Pemerintah Kota Kendari
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari harus bertindak sebagai regulator yang adil, bukan sekadar fasilitator investasi.
Berikut adalah langkah strategis yang disarankan:
– Pemberlakuan Moratorium Izin Baru:
Pemkot Kendari perlu segera menerbitkan moratorium (penyetopan sementara) pemberian izin pendirian gerai ritel modern baru, khususnya di wilayah yang sudah padat seperti Kecamatan Baruga, guna memberikan napas bagi UMKM untuk memulihkan diri.
– Zonasi yang Ketat dan Tegas:
Melakukan audit lapangan terhadap gerai-gerai yang sudah berdiri. Jika ada gerai yang melanggar batas jarak minimum dengan pasar tradisional atau warung kelontong, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas atau tidak memperpanjang izin usahanya.
Aturan Jarak Ritel Modern dalam Satu Wilayah
Secara nasional dan daerah, regulasi mengenai jarak dan kuota ritel modern diatur untuk mencegah monopoli pasar.
Aturan Tingkat Nasional
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Permendag No. 23 Tahun 2021, diatur bahwa:
Pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, dan UMKM di wilayah setempat.
Jarak antartoko modern maupun jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah (Perda) masing-masing disesuaikan dengan tata ruang wilayah.
Aturan di Kota Kendari
Di Kota Kendari, regulasi ini umumnya dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Secara umum, standar ideal yang sering diterapkan di berbagai daerah (dan menjadi acuan evaluasi tata ruang Kendari) adalah:
Jarak minimal antara Ritel Modern dengan Pasar Tradisional: Minimal 500 meter hingga 1 kilometer.
Jarak antar-Ritel Modern sejenis (misal Indomaret ke Indomaret lain): Idealnya minimal 200 hingga 500 meter (tergantung kepadatan penduduk selingkup jalan tersebut).
Catatan Kritis: Fenomena di Kecamatan Baruga saat ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran jenuhnya kuota wilayah, di mana beberapa gerai ritel modern berdiri saling berhadapan atau hanya berjarak kurang dari 100 meter.
Hal inilah yang mendesak untuk segera dievaluasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari.
Editor: Redaksi










