KONAWE, SULTRACK.COM – Tidak bercerita, Bupati Kabupaten Konawe, H. Yusran Akbar, ST copot empat Pejabat Eselon II Konawe, keputusan itu sontak membuat heboh publik dan ASN Lingkup Pemda Konawe, Senin (21/4/2025).
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, secara tiba-tiba menonaktifkan empat Pejabat Eselon II, usai memimpin apel pagi.
Langkah itu diumumkan, hanya berselang beberapa menit dari kegiatan apel rutin, di Halaman Kantor Bupati, dan langsung memicu berbagai spekulasi.
Beredarnya Surat Keputusan (SK) resmi yang ditandatangani Bupati, serta pernyataannya yang viral di Media Sosial (Medsos), memperkuat keseriusan keputusan tersebut.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Bupati Yusran tampak geram.
“Saya suka kalau main-main, monggo silakan. Jangan lihat Bupati ini suka ketawa-ketawa tidak bisa mengambil tindakan tegas. Saya bilang hari ini, saya copot kamu,” tegasnya.
Adapun empat Pejabat Eselon II yang dicopot sementara dari jabatannya yakni:
1. Rebiansyah Putra Halip, A.KS, S.Sos, M.Si, menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe
2. Dahlan, SP, MM menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe
3. drg. Mawar Taligana, M.Kes menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe
4. dr. Abdul Rahman Matta, M.Kes menjabat sebagai Direktur RSUD Konawe.
Tindakan Bupati Konawe ini, lantas dinilai janggal oleh sejumlah pihak, pasalnya dilakukan tanpa kejelasan proses dan transparansi. Terutama terkait peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang seharusnya dilibatkan dalam mutasi, rotasi, atau pemberhentian jabatan struktural.
Hal itu mengacu dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 94 Tahun 2021, proses pemberhentian pejabat ASN harus mengacu pada mekanisme hukum dan administratif, termasuk hak pembelaan diri bagi pegawai yang diduga melanggar disiplin.
Sayangnya, baik Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, S.Kom, maupun Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, enggan memberi penjelasan terkait pencopotan empat Pejabat Eselon II dimaksud. Dan hanya melempar bola panas ke Bupati Konawe.
Sementara itu, Bupati Konawe, Yusran yang dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, oleh empat Pejabat Eselon II yang baru saja dicopot.
Meski telah berkomentar, namun jawaban Bupati Konawe, Yusran dinilai kurang memuaskan, karena tidak secara rinci menyebut bentuk pelanggaran yang dimaksud.
Selain itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari keempat Pejabat Eselon II yang dicopot oleh Bupati Konawe.
Editor: Redaksi