KONUT, SULTRACK.COM – Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), minta PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat, Sabtu (11/11/2023).
Hal itu ditegaskan lewat aksi unjuk rasa, yang digelar di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KDI, di Langgikima Konut belum lama ini. Aksi tersebut dilandasi adanya permasalahan lahan masyarakat, yang sampai hari ini diduga belum diselesaikan atau dilunasi oleh pihak perusahan PT KDI.
Dalam orasinya, Jamil meminta pihak PT KDI untuk segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang belum diselesaikan. Bahkan ironinya telah melakukan pengapalan ore nikel beberapa kali, sementara kewajiban perusahaan belum ditunaikan.
“Kami meminta dengan tegas pihak perusahan agar tidak mempermainkan masyarakat yang sampai detik ini belum menunaikan kewajibannya, sebagaimana janji pihak perusahan akan segera melakukan pembayaran,” ujar Jamil dalam orasinnya.
Lanjut Jamil, jika PT KDI mau bermain-main terhadap persoalan ini, maka kami akan mendesak dan meminta Syahbandar UPP Molawe tidak memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap perusahaan dimaksud.
“Jika persoalan ini tidak tuntas, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan bahkan kalau perlu bermalam di Kantor Syahbandar UPP Molawe,” tegasnya.
Sementara itu Kordinator Lapangan (Korlap) Adhian menyerukan agar pihak perusahan jangan menutup mata terkait persoalan tersebut. Harus segera diselesaikan, jika tidak ingin terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan.
“Saya minta perusahan untuk segera menepati janjinya jika tidak ingin masalah ini terus berkepanjangan. Ini demi masyarakat, maka pihak perusahaan harus koperatif. Kami tidak segan-segan memblokir aktivitas jalan hauling PT KDI,” kecamnya.
Sementara itu Kepala Supervisor PT KDI Sutamin Rembasa, bersikukuh atas fitnah yang dilontarkan pihak TLT Sultra terkait Royaliti atau pembebasan lahan yang tidak diberikan. Menurutnya, pembayaran royaliti telah di tunaikan pihak perusahaan.
“Yang selanjutnya lagi, dia tidak maumi terima karena dia mau menambangmi. Sehingga pimpinan kami tidak lagi mau berurusan dengan mereka,” bebernya.
Sutamin mengungkapkan, Jamil sebelumnya pernah menjadi karyawan PT KDI selama 2 tahun. Dalam perjalananya, Jamil mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad.
“IUP PT KDI terbit pada tahun 2010, sementara surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan Kades Lameruru tahun 2022. Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim, kenapa baru sekarang,” herannya.
Agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, Sutamin mengatakan, jika Jamil telah diberi kompensasi pertongkangnya dalam bentuk royaliti lahan. Tak sampai disitu saja, Jamil muncul lagi dan mengajukan penawaran agar dinaikan lagi menjadi 0,5 permetrik ton.
“Dalam perjalananya lagi, tiba-tiba dia muncul membawa ormas TLT Tolaki Lingkar Tambang mengajukan permintaan agar dinaikan menjadi 1 dolar permetrik ton, serta meminta SPK ekslusif,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak PT KDI sudah melaporkan kepenegak hukum untuk menguji keabsahan legalitas, surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades tahun 2022.
“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad, di Polda Sultra. InsyaAllah hari Senin depan mereka akan dipanggil,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post