KENDARI, SULTRACK.COM – Lemahnya tindakan tegas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sultra atas insiden kecelakaan kerja, dibeberapa perusahaan di Provinsi Sultra, mendapat sorotan banyak pihak, Senin (28/4/2025).
Salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Sultra, Abdul Khalik, dirinya menyoroti tidak adanya tindakan tegas, utamanya Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Biwasnaker dan K3), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sultra atas insiden kecelakaan kerja dibeberapa perusahaan di Provinsi Sultra.
Akibatnya, tidak adanya tindakan tegas Disnaker Sultra, membuat perusahaan yang terlibat insiden kecelakaan menjadi acuh tak acuh pada aturan yang berlaku, dan memungkinkan akan terjadi lagi kecelakaan kerja diperusahaan yang sama.
Diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Khalik sangat disayangkan tidak adanya tindakan tegas Disnaker Provinsi Sultra. Karena dengan lemahnya penegakan supremasi hukum yang membuat perusahaan acuh tak acuh dalam karena tidak adanya Tindakan tegas dari Instansi terkait.
“Sangatlah disayangkan Disnaker yang diberi kewenangan oleh pemerintah tidak bekerja maksimal, karena tidak adanya tindakan tegas ke perusahaan,” katanya.
Lanjut legislator asal Partai PBB ini, menurut data ditahun 2024 ada kurang lebih ratusan inisden kecelakaan kerja yang terjadi, dan beberapa diantaranya mengakibatkan kematian bagi pekerja.
“Anehnya, berdasarkan informasi, hingga saat belum ada perusahaan yang ditindak ditahun 2024, ada apa? seharusnya perusahaan yang terlibat kecelakaan kerja harus disanksi tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, Hj. Asnia Nidi yang dikonfirmasi media ini tentang jumlah perusahaan yang telah ditindak tegas oleh Biwasnaker ditahun 2024, dengan mengingat angka kecelakaan mencapai ratusan, yang bersangkutan tak merespon konfirmasi media ini.
Bahkan upaya konfirmasi telah dilakukan media ini mulai menkonfirmasi melalui pesan Whatsaap dan via telpon, namun tidak pernah direspon oleh Hj. Asnia Nidi.
Editor: Redaksi