KONUT, SULTRACK.COM – PT Paramitha Persada Tama kembali mendapatkan sorotan publik, atas aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan mengancam wisata Pulau Labengki di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan pantauan GreenSutera Indonesia di lapangan, dan berdasarkan laporan warga setempat, sejumlah bukit di Pulau Labengki telah terkupas akibat eksplorasi tambang PT Paramitha Persada Tama.
Hal ini kuat menguatkan dugaan, PT Paramitha Persada Tama telah menjadi aktor utama yang mencemari lingkungan sekitar kawasan konservasi dan wisata alam Pulau Labengki, yang menjadi salah satu ikon Wisata Bahari yang kerap dijuluki Miniatur Raja Ampat.
Direktur Eksekutif GreenSutera Indonesia, Muhammad Riski menuturkan, lumpur dan limbah tambang diduga mengalir ke laut saat hujan turun, menyebabkan perubahan warna air laut, dan parahnya menyebabkan kematian biota laut, dan kerusakan terumbu karang.
“Dampak lingkungan yang terjadi air laut menjadi keruh, terutama disekitar pesisir tempat aktivitas tambang berlangsung. Hutan mangrove rusak, sebagai akibat dari pembukaan lahan secara masif,” bebernya.
Lanjutnya, biota laut terancam, termasuk populasi kima raksasa dan terumbu karang yang menjadi daya tarik utama Labengki.
“Serta gangguan terhadap masyarakat lokal, yang menggantungkan hidup dari ekowisata dan perikanan tradisional,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Riski, aktivitas yang dilakukan PT Paramitha Persada Tama diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kemudian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mewajibkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam kegiatan tambang di wilayah sensitif,” paparnya.
Untuk Itu, pihaknya meminta pemerintah meninjau ulang izin pertambangan yang diberikan kepada PT Paramitha Persada Tama. Melakukan audit lingkungan independen terhadap dampak operasional tambang.
“Hingga memberikan sanksi tegas PT Paramitha Persada Tama, jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, perambahan kawasan hutan mangrove dan pelanggaran administratif,” pungkasnya.
Editor: Redaksi