KENDARI, SULTRACK.COM – Konsorsium Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra, menyoroti dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Kalapas Kelas II Bau-Bau, terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (28/6/2025).
Konsorsium HAM yang tergabung dari beberapa lembaga yaitu, Garpem Sultra, Akar Sultra, dan LPHK akan menggelar aksi unjuk rasa di Ditjenpas Sultra, serta Kanwil Kemenkum Sultra.
Ketua Garpem Sultra, Aksan menegaskan, dugaan penganiayaan dan kekerasan tersebut sangat bertolak belakang pada Undang-undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 yang menggantikan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 menitik beratkan pada reintegrasi, sosial keadilan, restoratif serta pelayanan dan bimbingan komprehensif terhadap WBP.
“Lapas seharusnya menciptakan sistem permasyarakatan yang lebih efektif, humanis dan berorientasi pada hak Nara Pidana (Napi), fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan pembinaan, bukan dengan cara kekerasan. Apalagi penganiyaan yang cukup keras terhadap Napi, yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas,” jelasnya.
Sementara itu Ketua AKAR Sultra, Eko Rama menambahkan bahwa dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut, harus segera dilakukan pencopotan terhadap Kalapas Kelas II Bau-Bau, jika benar terbukti melakukan tindakan yang sangat tidak mencerminkan sebagai pemimpin.
“Kalau benar dugaan kekerasan dan penganiayaan dilakukan oleh Kalapas Kelas II Bau-Bau, maka kami meminta Ditjenpas untuk segera mencopot Kalapas dimaksud,” ungkapnya.
Ditambahkan Eko, hal tersebut sangat tidak bisa untuk ditolerir, yang harusnya sebagai pemimpin bisa memberikan edukasi yang baik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bukan malah sebaliknya.
“Ini tidak bisa ditolerir, sebagai Kalapas memberikan contoh yang baik, bukan malah masuk di Lapas terus menyiksa WBP,” tutup Eko.
Editor: Redaksi