KENDARI, SULTRACK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, menyambut baik dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar selama sembilan tahun, Rabu (9/7/2025).
Terkait hal tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyatakan komitmen Pemkot Kendari, untuk melaksanakan putusan tersebut yang mana terkait persoalan pendidikan, jiga merupakan prioritas utama Wali Kota Kendari dna Wakil Wali Kota untuk lima tahun kedepan.
“Pemerintah Kota Kendari sudah siap melaksanakan hal tersebut, apa lagi ini juga menjadi program unggulan saya dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman khsusnya masalah pendidikan,” jelas Siska Karina Imran.

Lanjut Siska, Pemkot Kendari tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, seperti apa tekhnisnya nanti, terutama menyangkut mekanisme pembiayaan dan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kalau sudah ada petunjuk dari pusat, kami daerah khususnya Pemerintah Kota Kendari, tinggal merealisasikannya saja, apa lagi seperti tadi saya katakan, persoalan pendidikan jadi program prioritas kami juga,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pemetaan jumlah siswa penerima manfaat dan kesiapan sekolah, sambil menanti petunjuk operasional resmi dari Kementerian.

“Berdasarkan data Dinas Pendidikan, hingga awal 2025 tercatat sebanyak 62.268 siswa dari jenjang PAUD hingga SMP aktif menempuh pendidikan di Kota Kendari. Ribuan diantaranya merupakan siswa sekolah swasta, yang selama ini menanggung biaya pendidikan secara penuh,” papar Saemina.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, sambung Saemina, tak hanya sekolah negeri yang digratiskan, tetapi juga lembaga pendidikan swasta akan mendapat dukungan dana operasional dari pemerintah, sehingga dapat membebaskan biaya siswa tanpa menurunkan kualitas pendidikan.
“Langkah ini sejalan dengan visi besar Pemkot Kendari dalam mewujudkan masyarakat berdaya melalui pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Bukan sekadar meringankan beban orang tua, tetapi juga menjamin setiap anak mendapatkan hak yang sama untuk mengakses pendidikan dasar berkualitas,” ungkapnya.

Meski kebijakan ini menjadi kabar baik, tantangan teknis tentu menanti. Pemerintah Kota Kendari kini harus mempersiapkan anggaran tambahan, sistem pengawasan, serta transparansi pelaksanaan disetiap satuan pendidikan.
“Bagi Pemkot Kendari, putusan MK ini merupakan peluang strategis untuk membuktikan bahwa daerah mampu melayani rakyatnya secara utuh, terutama dalam bidang pendidikan yang menjadi pondasi utama pembangunan,” bebermya.
Pemkot Kendari tidak sekadar siap menjalankan aturan, tetapi ingin hadir sebagai pelaksana kebijakan yang berpihak pada rakyat. Pendidikan gratis untuk SD dan SMP bukan hanya tentang anggaran, tetapi tentang keberpihakan dan keadilan bagi generasi masa depan.
Untuk diketahui, Putusan MK yang diumumkan pada 27 Mei 2025 lalu, menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional warga negara. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diwajibkan menyelenggarakan pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP tanpa membedakan status sekolah.***