KENDARI, SULTRACK.COM – Sebanyak delapan dari 12 tersangka dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, dikatakannya delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo saat ini sedang dilakukan proses pemindahan tahanan dari Kendari ke Jakarta.
“Hari ini dengan menggunakan pesawat Batik, delapan tersangka dugaan korupsi Antam Blok Mandiodo telah diterbangkan ke Jakarta,” ungkap Ade Hermawan.
Ke delapan tersangka yang dipindahkan tersebut, yakni dari PT Lawu Agug Mining (LAM) yaitu GL, OS, dan WAS, dan dari Kementrian ESDM yaitu RJ, SM, HY, YB dan EVT.
“Para tersangka nantinya akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda-beda di Jakarta,” Kata Ade Hermawan.
Pemindahan delapan tersangka kata Ade Hermawan untuk memudahkan proses persidangan nantinya di PN Tipikor Jakarta. Sebab, locus (Tempat terjadinya tindak pidana) dan beberapa saksi berdomisili di Jakarta.
“Pemindahan ini dalam rangka pelimpahan ke PN Tipikor Jakpus. Dan juga Tempusnya (Waktu terjadinya suatu tindak pidana) di Jakarta dan sebagian besar saksi ada berdomisili di Jakarta, ” katanya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post