KENDARI, SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS, Kamis (14/8/2025).
Desakan itu disampaikan LINK Sultra saat menggelar aksi di DLH, sekaligus memaparkan sederet pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS), dalam aktivitasnya di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Ditegaskan Direktur LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen, aksi hari ini untuk mempertanyakan sejauh mana langkah dan komitmen DLH Sultra dalam menindaklanjuti, aduan dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan, akibat aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.
“Kami melihat tidak ada tindakan tegas dari DLH, padahal masalah lingkungan ini adalah persoalan serius, yang mana dampaknya kepada masyarakat disana telah dirasakan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, perubahan bentang alam, air laut menjadi coklat, hingga parahnya terjadi banjir bandang,” paparnya.
Lanjutnya, berdasarkan fakta dari hasil investigasi lapangan, aktivitas PT TBS diduga kuat melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan, khususnya di dua desa di Kabaena Selatan, yakni Desan Pongkalaero dan Pununu, yang juga aktivitas dan lokasi jetty berdekatan dengan pemukiman.
“Sejumlah bukti foto, titik koordinat, hingga foto drone yang diambil di lokasi apda tanggal 26 Juli 2025, telah kami lampirkan. Dan secara kasat mata teelihat jelas lautnya berubah jadi kecoklatan, serta pelanggaran lainnya,” bebernya.
Hari ini tambah dia, LINK meminta ketegasan dari DLH Sultra agar segera turun ke lapangan, menyikapi aksi hari ini, dengan sejumlah bukti yang dilampirkan. Sehingga nantinya hasilnya, DLH bisa segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT TBS.
“Data kami jelas, sua bukti dokumentasi telah kita serahkan, sekarang kita minta ketegasan DLH menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TBS,” pintanya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru menuturkan, pihaknya berterima kasih atas aduan LINK, beserta bukti yang diserahkan ke DLH, atas dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan PT TBS di Kabaena Selatan.
“Memang persoalan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas PT TBS cukup kompleks dan menjadi keluhan masyarakat setempat. Dan dengan mengamati bukti yang diserahkan oleh LINK, bisa kami pastikan terjadi pencemaran dimana salah satunya warna laut yang berubah menjadi kecoklatan,” tuturnya.
Kemudian lanjut dia, dipastikan dalam waktu dekat DLH Sultra akan segera turun ke lapangan yakni di Kabaena Selatan, memverifikasi aduan LINK Sultra, yang tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemda Bombana.
“Hasilnya jika benar di lapangan terjadi pencemaran dan pengrusakan lingkungan seperti yang disampaikan oleh LINK, maka DLH akan mengeluarkan rekomendasi sesuai peraturan yang ada. Dan bisa menjadi dasar kuat untuk melaporkan ke APH jika didalamnya ada pelanggaran pidana,” terangnya.
Terakhir kata Andi Makkawaru, DLH akan menyampaikan ke LINK Sultra saat akan turun ke lapangan, termasuk hasilnya nanti seperti apa. Itu akan disampaikan secara resmi.
“Kalau surat tugasnya sudah terbit untuk dasar kami turun lapangan, nanti akan kami sampaikan kepada LINK Sultra. DLH juga akan segera berkoordinasi dengan Pemda Bombana terkait perihal ini,” pungkasnya.
Editor: Redaksi