JAKARTA, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar aksi demonstrasi susulan terkait kasus korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara (Kolut), di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, penanganan kasus korupsi proyek bandara Kolut oleh Kejaksaan Negeri Kolaka terkesan pilih kasih atau tidak adil. Sebab menurutnya, Bupati Kolut selaku penanggungjawab anggaran seharusnya turut terlibat dalam kasus tersebut.
Apalagi kata dia, jika dilihat peran aktif Bupati Kolut dalam menginisiasi peminjaman dana di Bank BPD Sultra senilai Rp100 Miliar, kemudian menggunakan kemenakannya inisial AGSL sebagai kontraktor pada proyek pembangunan bandara Kolut.
“Kami tidak ingin ikut campur terkait proses lidik dan sidik yang dilakukan oleh Kejari Kolaka, namun kami hanya ingin menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi proyek Bandara Kolut ini terasa janggal dengan lolosnya Bupati dari jerat hukum,” kata Hendro melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (19/8/25).
Atas kejanggalan tersebut, pihaknya mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera melakukan supervisi pada kasus korupsi proyek pembangunan Bandara Kolut.
“Kami sangat berharap, agar KPK RI bisa melakukan supervisi terhadap kasus korupsi proyek pembangunan Bandara Kolut, dan segera memanggil dan memeriksa Bupati yang kami duga kuat turut terlibat dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa dalam suatu kasus yang dilakukan secara bersama-sama, seharusnya ada oknum yang berlaku sebagai Aktor Intelektual (Intelektual Dader).
“Nah. Menurut kami oknum yang lebih tepat di kategorikan sebagai Intelektual Dader dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Kolut, adalah Bupatinya selaku penanggungjawab anggaran dan pihak yang menginisiasi tambahan anggaran,” bebernya.
Ditempat yang sama, Tomi Dermawan selaku koordinator lapangan mengatakan, pihaknya akan konsisten mengawal kasus tersebut sampai di Supervisi oleh KPK RI.
“Menurut kami, kasus korupsi Bandara Kolut ini tidak akan tuntas 100% jika tidak di supervisi oleh KPK RI, karena kami menilai Kejari Kolaka terkesan pilih kasih dalam menusut kasus tersebut,” ungkap Tomi.
Alumni Fakultas Hukum UIC Jakarta itu membeberkan, bahwa Kejari Kolaka telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga orang diantaranya sudah divonis oleh pengadilan, sedangkan satu orang lainnya baru ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2025 lalu.
“Disini letak kejanggalannya, Kejari Kolaka hanya terfokus pada ‘ranting-rantingnya saja’ namun melepaskan dahannya,” tegasnya.
Tomi menjelaskan, Kejari Kolaka hanya fokus pada orang yang melakukan, orang yang membantu melakukan dan orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dalam hal ini korupsi proyek pembangunan Bandara Kolut.
“Sampai sekarang kasus tersebut masih buram, sebab sosok yang menyuruh melakukan atau aktor intelektualnya belum terlihat,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, secara kelembagaan, AMPUH Sultra mendesak agar KPK RI segera melakukan supervisi pada kasus korupsi pembangunan Bandara Kolut, lalu menangkap semua pihak yang diduga terlibat tanpa terkecuali termaksud Bupati Kolut.
“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan aksi di KPK RI, sebelum kasus korupsi proyek pembangunan Bandara Kolut disupervisi oleh KPK atau Bupati Kolut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kolaka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Editor: Redaksi