JAKARTA, SULTRACK.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI), respon cepat laporan Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan, akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS), Senin (25/8/2025).
Aksi yang dipimpin langsung Direktur LINK Sultra, Muh. Adriansyah itu mendapatkan respon langsung pihak KLH dan melakukan audiens dan para massa aksi diterima langsung oleh Biro Humas KLH RI, Hanum Sakina dan Biro Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Tri Winarti.
Respon tersebut disampaikan langsung oleh Menteri KLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq usai menerima massa aksi dan langsung menginstruksikan pihak KLH untuk meninjau langsung lokasi PT TBS, di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Dalam pertemuan tersebut LINK Sultra menyerahkan dokumen tentang dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT TBS, berupa dokumentasi. LINK juga menunjukkan beberapa vidio banjir bandang, yang diduga dampak dari eksploitasi PT TBS di Kecamatan Kabaena Selatan.
Pada kesempatan itu, usai menerima aduan dan bukti-bukti tersebut Menteri KLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq langsung menginstruksikan jajarannya untuk melalukan peninjauan langsung di Lokasi PT TBS di Kabaena Selatan. Yang disampaikan langsung Biro Humas KLH RI, Hanum Sakina yang menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung dari Menteri KLH RI.
“Laporannya sudah kami terima, dan Laporan ini langsung direspon cepat oleh Pak Menteri untuk tim KLH RI melalukan pengecekan langsung di lokasi PT TBS besok. Saya terima pesan langsung dari Pak Menteri untuk turun besok, beliau respon cepat laporan ini,” katanya.
Biro Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Tri Winarti yang juga menerima massa aksi mengatakan akan langsung memproses Instruksi Menteri tersebut. Dan akan berkordinasi dengan Dirjen PPKL KLH atas Perintah Dr. Hanif Faisol Nurofiq.
“Terima kasih atas laporannya, semua dokumen laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai Instruksi Pak Menteri,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur LINK Sultra, Muh Adriansyah Husen mengapresiasi langkah cepat Menteri KLH RI, dan dirinya bersama jajaran LINK Sultra akan mengawal tindaklanjut tersebut. Dan berharap KLH RI tak setengah-setengah merespon laporan tersebut.
“Akan kami kawal, dan aksi selanjutnya akan kami lakukan di Kantor Kementerian ESDM RI, untuk meminta pencabutan IUP PT TBS di Kabaena Selatan,” tegasnya menutup.
Editor: Redaksi