KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua Majelis Perkara Kasus PT MIDI dengan terdakwa Sulkarnain Kadir berganti, dikarenakan promosi jabatan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Kendari, Ayra Putra saat dijumpai awak media di kantornya, Senin (27/11/ 2023).
Kata Arya Putra, karena promosi jabatan tersebut, maka ada pergantian Ketua Majelis Hakim terdakwa Sulkarnain Kadir, dimana Ketua Majelis sebelumnya Nursina mendapat promosi jabatan menjadi Wakil Ketua PN Andoolo, dan digantukan oleh Sera Achad yang sebelumnya sebagai hakim anggota I.
“Pada tanggal 21 November 2023, ada penetapan pergantian Ketua Majelis terhadap perkara tersebut karena Ketua Majelis dalam hal ini Ibu Nursinah mutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, ” Ujar Arya Putra.
Arya Putra mengatakan, untuk sidang dengan terdakwa Sulkarnain Kadir akan kembali digelar pada 5 Desember 2023 mendatang, dengan agenda sama yaitu memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Pada sidang 23 November lalu JPU tidak hadir, disitu sudah dibacakan putusan pergantian Ketua Majelis, saat itu ketuanya sudah Ibu Sera. Untuk sidang berikutnya akan digelar pada 5 Desember 2023 mendatang,” katanya.
Diketahui sidang terhadap mantan orang nomor satu di Kota Kendari ini menjadi perhatian masyarakat, sebab dua terdakwa sebelumnya yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maula dijatuhi putusan bebas oleh Majelis Hakim.
Persidangan berikutnya, yakni pada sidang 15 November 2023 dengan terdakwa Sulkarnain Kadir, lima JPU memilih walk out dari dalam ruangan persidangan dengan dalih Ketua Majelis Hakim dianggap berkepentingan dalam perkara tersebut. JPU juga menyampaikan tidak akan hadir mengikuti persidangan bilamana Ketua Majelis Hakim tidak diganti.
Pada sidang berikutnya, 22 November 2023, JPU tetap konsisten dengan sikap mereka dengan tidak hadir dalam persidangan. Alhasil, sidang kembali ditunda dan akan digelar pada 5 Desember 2023 mendatang.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post