KOLAKA, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), desak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, segera copot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra dan Kepala Rutan (Karutan) Kolaka.
Desakan tersebut atas dugaan pembiaran Narapidana (Napi), leluasa menggunakan handphone di dalam sel tahanan Rutan Kolaka, Sabtu (25/10/2025).
Direktur Amin, Muh Andriansyah Husen menegaskan, Kakanwil Ditjenpas Sultra dan Kepala Rutan Kolaka telah gagal menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, sehingga oknum Napi di Rutan Kolaka leluasa menggunakan handphone untuk berkomunikasi di luar.
“Parahnya lagi, keleluasaan itu dimanfaatkan oknum Napi tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya, sehingga menimbulkan kerugian terhadap korbannya, yang merupakan seorang wanita,” beber aktivis yang akrab disapa Binggo.
Akibat pembiaran tersebut, lanjut dia, seorang wanita menjadi korban kejahatan dari oknum Napi Rutan Kolaka, yang aksi pelaku dikendalikan langsung dari balik jeruji besi Rutan Kolaka.
“Aksi kejahatan pelaku diduga kuat melibatkan oknum pejabat dan sipir Rutan Kolaka. Sebab, sangat dimungkinkan tindakan penipuan yang merugikan korban hingga Rp210 juta turut dinikmati sejumlah pihak,” ungkap Binggo.
Lebih jauh kata Binggo, nominal uang yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut tidak sedikit. Tidak mungkin pelaku menikmati sendiri. Pasti ada orang lain yang terlibat.
“Olehnya itu, saya berharap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas, untuk menindaki Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra dan Kepala Rutan Kolaka,” pungkasnya.
Editor: Redaksi



































