KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menangkap owner Saraskin Kendari yang diduga masih mengedarkan produk kosmetik setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Untuk diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, owner Saraskin Kendari di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya jika dalam waktu 2 tahun setelah putusan hakim, owner Saraskin Kendari masih mengedarkan produk, maka yang bersangkutan langsung di jebloskan ke penjara.
“Hakim PN Kendari menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada owner Saraskin Kendari dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya pidana penjara 1 tahun yang dijatuhkan oleh hakim tidak perlu di jalani, tetapi jika dalam masa percobaan yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka wajib untuk menjalani pidana penjara tersebut,” ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, Minggu (14/12/25).
Hendro menilai keistimewaan yang diberikan oleh APH baik Kepolisian, BPOM, Kejaksaan hingga Pengadilan kepada owner Saraskin Kendari, sudah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan ketidakadilan hukum.
“Sudah cukup keistimewaan yang dikasih ke owner Saraskin Kendari, sejak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan sampai proses persidangan. Yang bersangkutan tidak pernah di tahan. Ada apa dengan APH di Sultra?” bebernya.
Ia membandingkan dengan kasus-kasus yang ancaman hukumannya lebih ringan seperti kasus pencurian, perjudian dan tindak pidana lainnya tidak mendapatkan keistimewaan yang sama.
“Banyak kasus yang ancaman pidananya lebih ringan, tapi dominan langsung di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan perlakuan APH kepada owner Saraskin Kendari, ” jelasnya.
Ia juga menyoroti putusan ringan yang dijatuhkan oleh Hakim PN Kendari kepada owner Saraskin Kendari inisial NS. Putusan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bahkan melenceng dari tujuan pemidanaan.
Hal itu kata Hendro, terbukti dengan masih beredarnya produk kosmetik milik owner Saraskin Kendari sampai hari ini.
“Gimana mau memberi efek jera, sedangkan proses hukumnya sangat istimewa. Dari sejak ditetapkan tersangka sampai dilimpahkan ke Kejaksaan NS tidak pernah di tahan. Bahkan sampai vonis pun dapat putusan ringan. Tidak heran yang bersangkutan dalam hal ini owner Saraskin Kendari tidak jera dan masih mengulangi perbuatannya untuk mengedarkan produk kosmetiknya,” terangnya.
Oleh sebab itu, Hendro meminta komitmen dari PN Kendari untuk memenjarakan owner Saraskin Kendari yang diduga telah mengulangi perbuatannya dengan kembali mengedarkan produk kosmetiknya.
“Ini kan masa percobaannya sudah gugur, sekarang tinggal komitmen PN Kendari apakah berani untuk memenjarakan owner Saraskin Kendari inisial NS atau tidak,” tukasnya.
Editor: Redaksi





























