KENDARI, SULTRACK.COM – Prof Andi Bahrun bakal diusir dari gedung Rektorat Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) jika tetap berkantor dan menduduki kursi rektor. Pasalnya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti) menilai, yang bersangkutan bukan lagi Rektor Unsultra.
Begitu pula dengan Dr Muh Yusuf, tak lagi berstatus sebagai Ketua Yayasan Dikti Sultra, seiring dengan terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru pada 6 Januari 2026, bernomor: AHU-AH.01.06-0001018 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Widodo.
Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim mengatakan, AHU terbaru tersebut menggantikan AHU yayasan yang digunakan Dr Muh Yusuf melantik Prof Andi Bahrun bernomor: AHU-AH.01.06-0061051 tertanggal 21 November 2025.
“Jadi secara administrasi hukum umum, AHU yang terpakai dan dianggap benar oleh negara adalah AHU 6 Januari 2026,” tegas Ardi Hazim di ruang rapat Kampus Unsultra, Senin (12/1/2026).
Lanjutnya, AHU terbaru tersebut muncul karena ada keterangan diduga palsu, yang dikeluarkan Dr Muh Yusuf untuk menerbitkan AHU sebelumnya. Salah satunya yakni adanya rapat dewan pembina yayasan pada 22 Agustus 2025.
Namun, lebih jauh setelah dicek, fakta sesungguhnya yakni pada 3 November 2025. Selanjutnya, dalam surat berita acara pada 3 November 2025 dinyatakan Nur Alam dan Saleh Lasata mengundurkan diri sebagai pembina yayasan. Zainal dan Nasir Andi Baso mundur sebagai pengawas yayasan.
“Padahal kenyataannya tidak ada surat pengunduran diri. Makanya pada hari Minggu (11/1/2026) kemarin kita laporkan ke Polda Sultra pak Yusuf (karena) memasukkan keterangan palsu, bohong di surat, di akta,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan notaris pengubah AHU yayasan versi Nur Alam ke dewan pengawas etik Kabupaten Kolaka. Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta, tidak ada pengunduran diri Nur Alam, Saleh Lasata, Zainal dan Nasir Andi Baso. Hasil pemeriksaan itu terbit rekomendasi dewan pengawas etik notaris. Rekomendasi dan surat berita acara palsu itu kemudian dibawa ke Dirjen AHU Kemenkum.
“Intinya setelah banyak fakta terungkap, pengajuan AHU kami diterima. Jadi, dalam sistem AHU siapa yang terbaru itu yang sah. Kalau sertifikat tanah, siapa paling lama itu yang paling benar,” tegasnya.
Atas dasar AHU terbaru ini, pengurus hingga dewan pembina yayasan, kata Ardi, bertemu dengan Ketua LLDIKTI Andi Lukman. Menurut Ardi, Andi Lukman akan mengikuti AHU terbaru versi Nur Alam.
“Siapapun AHU terbaru, tervalidasi, terdaftar dan diakui Menteri Hukum dalam bentuk AHU itu yang benar dan itu yang diikuti. Terkait ada berita sore ini bahwa AHU Muh Yusuf yang benar, itu keliru dan menyesatkan. Karena pak Lukman tidak pernah bicara seperti itu,” katanya.
Olehnya itu, Ardi meminta kepada Prof Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra yang sudah dipecat oleh Ketua Yayasan Dikti Sultra Oheo Kaimuddin Haris untuk angkat kaki dari Rektorat.
“Kalau besok mereka datang, kami mengingatkan lebih bagus angkat mi barang-barang baru legowo (angkat kaki). Karena jabatan ini kan tidak selamanya, tidak mungkin jabatan diwariskan ke anaknya, tidak mungkin,” tandasnya.
Editor: Redaksi


































