KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang Notaris asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), bernama Dian Indrawaty Gunawan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dian Indrawaty Gunawan dilaporkan oleh M. Aldiansyah Alala, sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), sekaligus ahli waris atau anak dari pendiri Yayasan Unsultra, Ir. Alala.
Kuasa Hukum ahli waris keluarga Ir. Alala, Dr. M. Yusuf mengatakan, laporan tersebut dilayangkan buntut dari penerbitan surat atau dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0001018, tertanggal 6 Januari 2026, yang diajukan oleh Notaris Dian Indrawaty Gunawan di Ditjen AHU Kemenkum.
Penerbitan AHU tersebut, bukan lain untuk melegitimasi, bukti daripada pengakuan aktivitas akademik di Kampus Unsultra berada dibawah naungan kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
“Klien kami, telah melaporkan notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasl 391 dan atau Pasal 393 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” ucap dia kepada awak media ini saat ditemui di Kampus Unsultra, Rabu (21/1/2026).
Menurut Yusuf, akta perubahan Yayasan Unsultra yang mengacu dari historis atau sejarah pendirian Yayasan Unsultra, Ir. Alala sudah dirubah pada November 2025, disusul dengan terbitnya AHU dari Ditjen AHU Kemenkum.
Namun, belakangan, Nur Alam melalui Notaris Dian Indrawaty, melakukan perubahan akta yayasan, yang di dalam proses tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan surat. Lalu, untuk menutupi proses pemalsuan itu, mereka kemudian membuat akta baru di Jakarta Selatan.
Sehingga akta yang diduga dipalsukan Notaris Dian Indrawaty Gunawan, menjadi dasar pengajuan AHU, dan terbilah AHU versi Nur Alam yang diterbitkan Ditjen AHU Kemenkum.
Yusuf menambahkan, selain pelaporan di Mabes Polri, ia juga akan melaporkan Nur Alam dan beberapa nama lainnya, terkait dugaan penggelapan atau mengaburkan historis akta pendirian Yayasan Unsultra yang didirikan Ir. Alala tahun 1986, dan dugaan pemalsuan identitas pekerjaan pendiri, dan para pembina dan pengurus yayasan.
“Sejak 2023, saya sudah dikuasakan oleh ahli waris untuk melaporkan penggelapan dan pemalsuan identitas di akta 2010 yang didirikan Nur Alam, namun saat itu saya tidak lakukan, karena menghindari perpecahan, dan tentu saya menghormati Nur Alam sebagai sahabat, tetapi dengan di kondisi ini, saya akan melaporkan ke Polda Sultra,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri Yayasan Unsultra, telah dikuatkan dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2001.
Untuk diketahui, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, pertama kali didirikan oleh eks Gubernur Sultra, Ir. Alala, dengan akta pendirian nomor 15 tanggal 9 Juli 1986.
Dalam Anggaran Dasar (AD) Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pada posisi, Ketua Umum dijabat ex officio oleh Gubernur Ir. H. Alala.
Namun, karena bertentang dengan UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, di Pasal 51 dan 52 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi (PT) pasal 1 ayat 9, dimana poin pentingnya, pemerintah hanya membina dan mengawasi perguruan tinggi swasta.
Karena itu, Ir. H. Alala juga berdasarkan akta notaris nomor 30 tahun 1990 tanggal 31 tahun 1990 melakukan perubahan AD Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.
Dimana Ketua Umum tidak lagi dijabat oleh gubernur secara ex officio tapi dijabat oleh Ir. H. Alala selaku pribadi, swasta atau partikulir. Bahwa pada bulan Desember 1992 Jabatan Gubernur Sultra diserahkan terimakan kepada La Ode Kaimoeddin.
Yang pada tahun 1993 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 199 tertanggal 2 Mei, pada pokoknya berisi pengalihan jabatan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus mengadakan perubahan secara total badan pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.
Namun demikian, SK Nomor 199 tahun 1999 merupakan kekeliruan sebagaimana telah diperbaiki pendiri Ir. H. Alala, sejak 13 Maret 1990.
Secara yuridis, SK nomor 199, selain bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 1989 dan PP Nomor 30 tahun 1990, juga bukan termasuk wewenang gubenur serta bertentangan dengan anggaran dasar Unsultra.
Sehingga, pendiri yayasan Ir. H. Alala menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang (Makassar) melawan eks Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin, dan berhasil menang hingga ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Editor: Redaksi



































