KENDARI, SULTRACK.COM – Polemik Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas, terbaru mantan Ketua Yayasan Unsultra, Dr. M. Yusuf, diduga mencaplok logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), serta menggunakan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) milik PT Ruang Kerja Raya untuk kepentingan pengambilalihan yayasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, yang menilai Yusuf telah menghalalkan segala cara untuk mengambil alih kendali Yayasan Unsultra secara tidak sah.
“Yusuf ini sudah menghalalkan segala cara untuk mengambil alih Yayasan Unsultra. Mulai dari mencaplok logo Pemprov Sultra hingga menggunakan AHU PT Ruang Kerja Raya seolah-olah itu legal dan diakui negara,” kata Ardi Hazim kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
Ardi menegaskan, penggunaan logo Pemprov Sultra tanpa izin merupakan tindakan serius karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah publik, seolah-olah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan legitimasi atau dukungan terhadap langkah Yusuf.
“Logo Pemprov Sultra itu simbol resmi negara. Tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk kepentingan kelompok tertentu dalam konflik internal yayasan,” tegasnya.
Selain itu, Ardi juga mempersoalkan penggunaan dokumen AHU Nomor AHU-0044223.AH.01.12 Tahun 2021 yang diketahui merupakan pengesahan badan hukum PT Ruang Kerja Raya, sebuah entitas yang tidak memiliki hubungan struktural maupun kewenangan hukum dengan Yayasan Unsultra.
Ia menilai, dokumen tersebut digunakan untuk membangun narasi seakan-akan kepengurusan versi Yusuf telah sah secara hukum.
Padahal, menurut Ardi, secara yuridis struktur pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Unsultra masih sah dan aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan, serta tidak pernah memberikan mandat atau kewenangan kepada Yusuf untuk bertindak atas nama yayasan.
“Ini bukan sekadar konflik internal, tetapi sudah masuk pada dugaan penyalahgunaan simbol negara dan manipulasi administrasi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. M. Yusuf belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Editor : Redaksi

































