KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras pernyataan dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menilai dan melabeli pemberitaan media mengenai terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sultra sebagai hoaks.
Kedua pejabat Pemprov Sultra dimaksud yakni, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla.
Dalam pernyataannya, kedua pejabat Pemprov ini menilai dan melabeli pemberitaan media mengenai terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sultra sebagai hoaks dan menyebut media sebagai abal-abal, yang disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap kerja jurnalistik.
AJI Kendari menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi menciptakan iklim intimidatif terhadap jurnalis dan media, khususnya di Sulawesi Tenggara.
1. Pelabelan “Hoaks” dan “Media Abal-abal” Bukan Kewenangan Pejabat
Penilaian apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak, bukan kewenangan pejabat publik, melainkan domain Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan dan hak jawab. Pelabelan sepihak oleh pejabat negara terhadap media justru berpotensi menjadi bentuk delegitimasi pers dan penggiringan opini publik yang berbahaya bagi demokrasi.
2. Ancaman Hukum Bertentangan dengan Semangat UU Pers
Pernyataan yang mengaitkan pemberitaan dengan ancaman pidana atau langkah hukum menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers. UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan kriminalisasi.
3. Pernyataan “Pers Jangan Bersembunyi di Bawah Ketiak UU Pers” Adalah Sesat Pikir
AJI Kendari menegaskan bahwa UU Pers bukan tempat “bersembunyi”, melainkan instrumen hukum konstitusional yang secara sah melindungi kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi yang benar.
Pernyataan yang menyudutkan UU Pers justru mencerminkan cara pandang keliru terhadap negara hukum. Dalam negara demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum, termasuk jurnalis. Menyerang UU Pers sama artinya dengan merelatifkan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Jika UU Pers dianggap sebagai “ketiak untuk bersembunyi”, maka pernyataan tersebut patut dipertanyakan sebagai sikap pejabat publik yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan mandat konstitusi.
4. Podcast Tertutup dan Selektif Tidak Dapat Disebut Klarifikasi Publik
Ajakan klarifikasi melalui forum terbatas, selektif, dan tertutup—bahkan disertai pengaturan fasilitas tertentu—tidak dapat menggantikan mekanisme hak jawab resmi yang wajib dilayani media secara terbuka, setara, dan proporsional.
5. Pejabat Publik Wajib Tahan Uji dan Transparan
Sebagai pejabat publik, Kadis Kominfo dan Kadis Pariwisata Sultra seharusnya memahami bahwa kebijakan publik, termasuk perizinan dan tata kelola sumber daya, wajib terbuka terhadap pengawasan pers dan publik. Sikap defensif dan stigmatisasi terhadap media justru memperkuat kesan tertutup dan antikritik.
AJI Kendari Menegaskan
1. Menolak segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis dan media.
2. Mendesak pejabat publik menghentikan pelabelan sepihak seperti “hoaks”, “abal-abal”, atau sejenisnya terhadap media.
3. Mendorong pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh mekanisme resmi sesuai UU Pers.
4. Mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan fungsi kontrol media dalam negara demokratis.
AJI Kendari menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, serta tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Sengketa atas pemberitaan diatur secara jelas dalam Pasal 5 ayat (2) melalui mekanisme hak jawab, serta Pasal 15 yang menegaskan kewenangan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian pengaduan pers.
AJI Kendari mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi, ancaman hukum, dan upaya menghalangi kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kemerdekaan pers.
AJI Kendari mengimbau seluruh jurnalis dan perusahaan media untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan, verifikasi, dan cover both sides dalam setiap pemberitaan.
Komitmen terhadap etika jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pers dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Editor: Redaksi

































