KENDARI, SULTRACK.COM – Dua perusahaan yang beroperasi di Pulau Senja dan Pantai Kartika di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali mendapatkan perpanjangan izin tambang batu gamping, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Sabtu (24/1/2026).
Kedua perusahaan tambang batu dimaksud, yakni CV Ramadhan Moramo (RM) dan Citra Khusuma Sultra (CKS). Yang izinnya diperpanjang sampai 2030, pasca tzin tambang perusahaan ini habis pada 2025 lalu.
Dari penelusuran data Geoportal ESDM, perpanjangan izin tambang batu gamping PT CKS berlaku sejak 9 November 2025 sampai 8 November 2030, dengan luasan konsesi 122 hektare.
Sementara, meski izin telah diperpanjang oleh Pemprov Sultra, data peta kawasan dan luasan konsesi CV RM belum tayang di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
Terkait hal tersebut, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris mengatakan, saat ini CV RM sedang mengajukan pembaruan data perpanjangan Izin Usaha Tambang (IUP) di MODI Kementerian ESDM. Sebelum diperpanjang, CV RM memiliki konsesi tambang di Pulau Senja seluas 11 hektare.
“Kalau nanti pusat selesai memverifikasi permohonan MODI mereka, maka peta Ramadhan Moramo akan tampil kembali di geoportal,” kata Hasbullah dikutip dari Matalokal.com.
Hasbullah menjelaskan, pihaknya memberikan rekomendasi perpanjangan izin tambang itu karena, berdasarkan tata ruang Konawe Selatan, Pulau Senja dan Pantai Kartika bukan kawasan wisata melainkan ruang pertambangan.
Selain PT CKS dan CV RM, perusahan lain yang turut beroperasi yakni PT Hoffmen Energi Perkasa dengan dua izin tambang seluas 19,56 hektare yang akan berakhir Juni 2026 dan 18 hektare yang berakhir 2030. Ketiga perusahaan tambang batu mengantongi IUP sejak 2015.
“Ketika izinnya keluar, berarti ada persetujuan kesesuaian tata ruang yang membenarkan bahwa di situ dapat diberikan izin pertambangan. Tata ruang yang lama secara dokumen (RTRW Konsel) wilayah itu lokasi pertambangan, bukan wisata,” tandasnya.
Editor: Redaksi

































