KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan tantang Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka tagih denda PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sebesar Rp2000 Miliar atau 2 Triliun, jangan hanya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Tantangan itu disampaikan Andre Darmawan, sekaligus menyikapi pernyataan Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah yang mengatakan bahwa Andi Sumangerukka adalah Gubernur terbaik.
“Saya senang sama Kadis ini (Ridwan Badallah Kadispar Sultra) mulutnya manis ya. Tapi pak gub hati-hati ya nanti kena diabetes,” ungkap Andre Melalui akun Tiktoknya menyikapi pernyataan Ridwan Badallah, Sabtu (24/1/2026)
Dijelaskan, apa yang disampaikan oleh Ridwan Badallah bahwa Andi Sumangerukka merupakan gubernur terbaik merupakan hal yang sangat luar biasa karena sudah menagih denda PT VDNI.
Untuk itu, Andre Darmawan meminta kepada Gubernur terbaik Andi Sumangerukka juga harus berani menagih PT TMS. Yang dimana perusahaan yang beroperasi di Kabena itu didenda usai terbukti merusak hutan seluas 172,82 hektare.
“Gubernur terbaik juga harus berani tagih PT TMS karena merusak hutan sebesar 2000 Miliar. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Lumayan kalau PT TMS bayar denda karena bisa membantu setengah APBD Sultra yang lagi kesusahan. Masyarakat Sultra mendukung,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,09 triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tersebut dinilai melakukan perambahan hutan lindung untuk kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Bombana, Sultra.
PT TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi bertuliskan bahwa areal pertambangan PT TMS seluas 172,82 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH. Penindakan ini didasarkan pada Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Aksi lapangan dipimpin langsung Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. PT TMS dikaitkan dengan nama Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Sebelumnya, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menyebut 25 persen saham PT TMS dimiliki PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” ujar Hengki.
Ia menambahkan, Alaniah Nisrina merupakan anak pasangan Arinta dan Andi Sumangerukka. Yang mana Andi Sumangerukka sendiri pernah menjabat Kabinda Sultra (2015–2019), Pangdam XIV/Hasanuddin (2020–2021), serta tercatat memiliki kekayaan Rp632 miliar di LHKPN KPK saat maju Pilkada 2024.
Editor: Redaksi































