KENDARI, SULTRACK.COM – Aktivitas pendudukan dan penguasaan kawasan hutan negara yang diduga terjadi di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dinilai menghambat investasi legal dan berdampak langsung pada terhambatnya penyetoran penerimaan ke kas negara. Kondisi tersebut mendorong LINK Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026).
Koordinator LINK Sultra, Eko Ramadhan, menyebut aktivitas penguasaan lokasi tanpa izin tersebut diduga berlangsung sejak Agustus 2025 hingga saat ini. Akibatnya, sejumlah kegiatan investasi yang sah tidak dapat berjalan normal karena adanya penghalangan, tekanan, dan dugaan intimidasi di kawasan hutan negara.
Menurut Eko, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi negara.
“Terhambatnya operasional investasi disebut berdampak langsung pada tidak optimalnya penyetoran pajak dan penerimaan negara lainnya,” ujarnya.
Dalam aksinya, LINK Sultra mendesak Kapolda Sultra segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga tanpa izin menduduki kawasan hutan negara di wilayah Pomalaa.
“Kami juga meminta Kapolda Sultra dan Kabid Propam Polda Sultra mengevaluasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dugaan pembiaran penanganan persoalan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, LINK Sultra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menertibkan aktivitas pendudukan kawasan hutan negara di Desa Sopura, agar investasi legal dapat kembali berjalan dan kewajiban penyetoran pajak ke kas negara tidak terus terhambat.
Usai menggelar aksi di Polda dan Kejati, LINK Sultra menyambangi DPRD Sultra. Eko Ramadhan mengungkapkan bahwa DPRD Sultra akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2026, dengan melibatkan instansi dan lembaga terkait guna membahas penguasaan kawasan hutan negara di Pomalaa, serta dampaknya terhadap investasi dan penerimaan negara.
“Sejak Agustus 2025 aktivitas ini berlangsung dan hingga kini belum ada penindakan serius. Akibatnya, negara dirugikan karena pajak tidak masuk dan investasi terhambat,” tegas Eko.
LINK Sultra berharap aparat penegak hukum dan DPRD Sultra segera mengambil langkah konkret demi kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta optimalisasi penerimaan ke kas negara.
Editor: Redaksi


































