KONAWE, SULTRACK.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Konawe, melakukan aksi pemblokiran terhadap aktivitas batching plant milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di ruas Jalan Adipura–Rahabangga, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Aksi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi material beton yang dinilai berdampak pada lingkungan, keamanan, serta keselamatan pengguna jalan yang menjadi akses lalu lintas kendaraan pengangkut material, Selasa (27/1/2026).
GEMPUR Konawe menilai keberadaan batching plant tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang jarak ideal pembangunan industri, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembangunan industri wajib memenuhi persyaratan tata ruang, lingkungan hidup, serta tidak berada di kawasan permukiman.
Menurut GEMPUR, selama beroperasi perusahaan tersebut terindikasi belum mengantongi izin lingkungan, izin pemuatan material, maupun izin lokasi pendirian batching plant. Dugaan tersebut menguat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara GEMPUR Konawe bersama DPRD Konawe, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Berdasarkan hasil RDP, diketahui bahwa sejak mulai beroperasi pada Oktober 2025 hingga saat ini, PT Razka Sarana Konstruksi belum mengantongi izin-izin penunjang yang dipersyaratkan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP tersebut, massa aksi melakukan pemblokiran dan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.
Sementara itu, pihak PT Razka Sarana Konstruksi melalui bagian humas, Hendra Bayu menyampaikan bahwa izin-izin yang dimaksud saat ini masih dalam tahap pengurusan. Perusahaan beranggapan aktivitas operasional masih dapat berjalan sembari menunggu proses penerbitan izin.
“Izin yang dimaksud masih dalam proses pengurusan,” ujar Hendra Bayu.
Namun pernyataan tersebut ditolak oleh massa aksi. Salah satu jenderal lapangan, Halaqul Akram menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang dijalankan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin adalah ilegal. Segala aktivitas di dalamnya melawan hukum,” tegas Halaqul Akram.
GEMPUR Konawe pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan lingkungan hidup, guna memberikan kepastian hukum serta melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Reporter: Hariadi


































