KONAWE, SULTRACK.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) menyuarakan kekecewaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Konawe, terkait masih beroperasinya PT Razka Sarana Konstruksi (RSK), tanpa mengantongi izin resmi.
PT Razka Sarana Konstruksi (RSK), diketahui masih menjalankan aktivitasnya meskipun belum memiliki izin lengkap, baik izin lingkungan maupun izin operasional. Hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat dan mahasiswa, yang menilai lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Koordinator GEMPUR, Muh Halaqul Akram menegaskan aktivitas perusahaan berdekatan dengan Rumah Jabatan (Rujab) Kapolres Konawe. Hanya berjarak sekitar 500 meter. Kedekatan jarak ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
“Kondisi ini mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kami sangat menyayangkan masih beroperasinya perusahaan yang diduga belum mengantongi izin. Apalagi lokasinya sangat dekat dengan Rujab Kapolres. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai mahasiswa dan masyarakat,” keluhnya, Sabtu (31/1/2026).
Selain kepada APH, lanjut dia GEMPUR juga menyatakan tidak lagi percaya terhadap kinerja DPRD Konawe, khususnya Komisi II. Pasalnya, pada 21 Januari 2026, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Jaya Saputra, S.H., sempat berjanji akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan penutupan terhadap PT Razka Sarana Konstruksi (RSK), apabila hingga akhir Januari perusahaan tersebut belum melengkapi perizinannya.
“Namun, hingga 31 Januari 2026, perusahaan yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut masih terus beroperasi. Kami menilai janji tersebut tidak ditepati. Sampai hari ini perusahaan masih beraktivitas seperti biasa,” bebernya.
Ia menduga adanya praktik kongkalikong antara pihak DPRD Konawe, khususnya Ketua Komisi II, dengan pimpinan PT Razka Sarana Konstruksi (RSK).
“Kami menduga ada permainan antara oknum DPRD dengan pihak perusahaan, sehingga pelanggaran ini terus dibiarkan,” tambahnya.
Atas dasar itu, GEMPUR mendesak Kapolres Konawe dan instansi terkait untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mencopot Kapolres Konawe karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Kita juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas operasional perusahaan dan dugaan pelanggaran yang terjadi. Meminta transparansi dalam proses penegakan hukum, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” paparnya.
Lebih jauh kata Akram, Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka GEMPUR tidak akan berhenti untuk turun ke jalan menyuarakan keadilan. Sebagaimana adagium hukum fiat justicia ruat caelum, hukum harus ditegakkan meski langit akan runtuh.
“GEMPUR berharap APH dapat bersikap profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Konawe,” harapnya.
Mahasiswa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas perusahaan di wilayahnya masing-masing demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Editor: Redaksi

































