SULTRACK.COM – Polemik sewa lahan Warkop Spot Coffee di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, terus bergulir. Terbaru DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai polemik yang dinilai belum terang.
Permintaan tersebut disampaikan Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra sejak 9 Maret 2026. Namun hingga Rabu (25/3/2026), agenda RDP belum juga terlaksana.
Ketua BEM FEBI UMK, Andi Fajar, menegaskan pihaknya mendesak DPRD Sultra segera memfasilitasi pertemuan tersebut agar persoalan bisa dibuka secara transparan.
“Kami sudah memasukkan surat permohonan RDP. Kami berharap DPRD segera menggelar forum itu agar semua menjadi jelas,” ujarnya.
Ia menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak wajar untuk kategori lokasi strategis di Kota Kendari. Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan terkait pihak yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Nilai sewanya tidak masuk akal untuk lahan kelas satu. Apalagi yang mengurus PBG diketahui berstatus ASN Pemprov Sultra, ini patut didalami,” katanya.
Pihaknya pun meminta instansi berwenang melakukan evaluasi terhadap besaran sewa lahan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penjelasan berbeda. Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menyebut lahan tersebut merupakan aset daerah yang disewakan secara resmi dengan nilai sekitar Rp21 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.
“Nilai sewa itu berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu maksimal lima tahun dan seluruhnya disetor ke kas daerah,” jelas Rajab.
Menurutnya, penetapan nilai sewa mengacu pada hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat perjanjian dibuat pada 2024.
Ia menambahkan, kondisi awal lahan saat itu masih berupa rawa dan belum dimanfaatkan, sehingga memengaruhi besaran nilai sewa.
“Dulu lahan itu tidak terurus. Setelah disewa, selain menambah PAD, aset juga menjadi lebih terkelola,” ujarnya.
Meski demikian, Rajab membuka kemungkinan adanya penyesuaian nilai sewa pada periode berikutnya seiring perkembangan nilai ekonomi lahan.
“Ke depan tentu ada evaluasi. Karena itu masa sewa dibatasi,” katanya.
Sementara itu, dari sisi perizinan, DPMPTSP Kota Kendari memastikan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani.
Berdasarkan data PPID Sultra, nama tersebut diketahui merupakan ASN Pemprov Sultra yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.
Manajemen Spot Coffee melalui manajernya, Ica, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran sewa telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Pembayaran dilakukan rutin melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk pesan singkat, telepon, dan kunjungan langsung, belum membuahkan hasil.
Polemik ini pun kini menunggu langkah DPRD Sultra untuk membuka ruang klarifikasi melalui RDP, di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan aset daerah.
Editor: Redaksi













