SULTRACK.COM – Konsorsium Mahasiswa (KORUM) Sultra meminta pihak DPRD Sultra, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden tangkap lepas kapal tongkang yang berulang, Kamis (26/3/2026).
Diketahui telah beberapa kali terjadi tangkap lepas kapal tongkang, diantaranya kapal tongkang yang berasal dari CV UBP, PT DMS dan terakhir PT Bososi Pratama.
Korum Sultra telah memasukkan permohonan RDP di DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026, namun hingga kini RDP belum terlaksana.
Koordinator KORUM Sultra, Malik Bottom meminta DPRD Sultra agar segera menggelar RDP, agar peristiwa tersebut tidak terulang.
“Kita mesti memberikan kepastian hukum terhadap investasi, jangan ada lagi tangkap lepas kapal tongkang yang berulang, ini dapat membuat citra penegakkan hukum tercoreng,” katanya, Kamis (26/3/2026).
“Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya mesti ada kepastian hukum, ditangkap bukan untuk dilepas, ditangkap untuk diproses hukum,” katanya.
Pohkanya, Lanjut dia mempertanyakan prosedur penangkapan kapal tongkang yang berujung dilepas.
“Yang kita tahu penangkapan pasti diawali dari informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait, jika barang ini lengkap datanya, artinya tidak ada salah tangkap, atau ditangkap hanya untuk dilepas,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti tidak adanya transparansi ke publik.
“Ini kita dengar tiba-tiba ada kapal tongkang ditangkap, eh tidak lama kita dengar lagi sudah dilepas, jika hal ini berulang, jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum,” pungkasnya.
Sementara itu, Komandan Lanal (Danlanal) Kendari saat ini dijabat oleh Kolonel Laut (P) Dedi Wardana yang dikonfirmasi via pesan Whats App mengatakan bahwa kapal tongkang yang memuat ore nikel dari PT Bososi Pratama, dilepaskan karena sangkaan awal penahanan tak terbukti.
“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25% dari kuota, bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yanh berwenang masih jauh dari kuota 25%, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penahanan sempat dilakulan karena awal kapal tugboat yang menarik kapal tongkang tak membawa dokumen asli RKAB.
“Karena dokumen RKAB yang asli tidak di kapal, serta diduga mengangkut muatan lebih dari 25% kuota yang diijinkan pemerintah namun terbantahkan dengan adanya dokumen asli yanh dapat ditunjukkan,” tambahnya.
Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita senantiasa berkoordinasi dgn Syahbandar serta instansi terkait lainnya, namun apabila ada ketidaksesuaian ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK. Indonesia Jaya yang menarik tongkang berisi nikel ore asal Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah, pekan ini.
Kapal berawak 11 orang tersebut diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, sehingga melanggar aturan pelayaran. Selain itu, muatan nikel ore disebut melampaui kuota izin RKAB Tahun 2026 sebesar 25%, sehingga dugaan pelanggaran juga terjadi di sektor pertambangan.
Kapal beserta awak dan muatannya kini diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi















