SULTRACK.COM – Polemik proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, terus menjadi sorotan publik. Program yang merupakan bagian dari kebijakan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut kini diwarnai persoalan serius akibat belum terpenuhinya hak-hak vendor dan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek KNMP sempat disegel oleh vendor dan pekerja pada Mei 2026 sebagai bentuk protes terhadap kewajiban pembayaran yang hingga kini belum diselesaikan. Penyegelan dilakukan sebagai upaya menuntut kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan.
Namun, polemik semakin memanas setelah segel tersebut dibuka kembali oleh Dinas Perikanan Kabupaten Buton Utara tanpa adanya penyelesaian yang jelas antara pihak vendor dan kontraktor. Langkah tersebut dinilai menimbulkan kontroversi dan berpotensi memperkeruh situasi.
Koordinator Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA), Eko Rama, menilai tindakan Dinas Perikanan tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Seharusnya Dinas Perikanan hadir sebagai mediator yang menjembatani kepentingan vendor dan kontraktor, bukan justru membuka segel secara sepihak tanpa adanya solusi yang jelas. Tindakan ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi para vendor yang haknya belum dipenuhi,” tegas Eko Rama.
Menurutnya, persoalan utama dalam proyek tersebut adalah belum diselesaikannya kewajiban pembayaran kepada vendor dan pekerja. Bahkan, sejumlah aksi protes dan unjuk rasa sebelumnya telah dilakukan sebagai bentuk desakan agar pihak terkait segera memberikan kepastian pembayaran.
AKAR-SULTRA menilai terdapat sejumlah langkah yang seharusnya segera dilakukan oleh Dinas Perikanan Buton Utara, di antaranya:
1. Memfasilitasi mediasi terbuka antara vendor dan kontraktor guna mencari solusi yang konkret dan berkeadilan.
2. Memastikan seluruh hak vendor dan pekerja dibayarkan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
3. Membentuk tim penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah daerah, kontraktor, serta perwakilan vendor.
4. Menjamin transparansi dalam pelaksanaan proyek agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Eko Rama juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Program Kampung Nelayan Merah Putih ini pada dasarnya hadir untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai tujuan mulia tersebut justru tercoreng karena hak-hak vendor dan pekerja tidak dipenuhi. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya.
Hingga kini, para vendor masih menunggu kepastian pembayaran serta penyelesaian sengketa secara adil. AKAR-SULTRA pun mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut sebelum konflik semakin meluas.
Editor: Redaksi













