SULTRACK.COM – Komitmen mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari peredaran barang terlarang terus ditunjukkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra). Dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Kendari, petugas menemukan dua unit telepon genggam (handphone) yang disembunyikan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (22/6/2026).
Temuan tersebut diperoleh saat tim Kanwil Ditjenpas Sultra melakukan penggeledahan kamar hunian sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus implementasi program pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua unit handphone yang disembunyikan di sela-sela kayu bagian bawah lemari di dalam kamar hunian. Lokasi penyimpanan yang tersembunyi itu diduga sengaja dibuat untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Temuan ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan dan penyimpanan barang terlarang masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan akan terus kami tingkatkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi keberadaan handphone ilegal di dalam lapas,” ujar Sulardi.
Ia menjelaskan, tim pemeriksa saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik handphone serta menelusuri jalur masuk barang tersebut ke dalam lapas.
“Saat ini tim masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik kedua handphone tersebut dan dari mana asalnya. Seluruh kemungkinan akan ditelusuri secara objektif dan transparan,” katanya.
Sulardi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan petugas atau pegawai dalam masuknya handphone ke dalam lapas, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Jika ditemukan keterlibatan pegawai dalam peredaran atau masuknya barang terlarang ke dalam lapas, yang bersangkutan akan diproses dan ditindak tegas sesuai hukum serta peraturan disiplin pegawai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Muctar, menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk semakin memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan.
“Temuan ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperketat pengawasan di seluruh area lapas. Kami akan meningkatkan pemeriksaan terhadap setiap barang dan orang yang keluar masuk lingkungan lapas guna mencegah masuknya barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujar Muctar.
Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan bahwa pemberantasan peredaran handphone ilegal di dalam lapas merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas penyelenggaraan pemasyarakatan. Pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta mendukung proses pembinaan WBP secara optimal.
Editor: Redaksi
















