SULTRACK.COM – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna digelar di Aula Utama DPRD Konawe Selatan, Senin (10/8/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom., M.Ap., didampingi Wakil Ketua I Hj. Yuliyati, S.Si., Wakil Ketua II Arjun, ST., serta sejumlah anggota DPRD.
Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Irham mengatakan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bagian penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Tahun Anggaran 2025 telah kita lalui bersama dengan berbagai dinamika, tantangan dan tuntutan pembangunan yang semakin kompleks,” kata Irham.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang terbatas di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat membuat pemerintah dan DPRD harus semakin cermat dalam menentukan prioritas pembangunan.
Irham menegaskan APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai kumpulan angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ukuran keberhasilan APBD bukan semata-mata pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi sejauh mana belanja pemerintah memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Konsel Kembali Raih Opini WTP
Dalam kesempatan tersebut, Irham juga menyampaikan capaian Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Irham menyebut predikat tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Konawe Selatan dalam mengelola keuangan daerah.
“Ini bukan keberhasilan satu perangkat daerah. Bukan pula keberhasilan satu atau dua orang. Tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia menilai proses pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Namun, Irham mengingatkan predikat WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.
“Jadikan capaian WTP sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan sebagai alasan untuk berpuas diri,” tegasnya.
Bupati Minta Tak Ada Pemborosan Anggaran
Irham juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat penganggaran berbasis kinerja. Setiap program dan kegiatan harus memiliki sasaran serta indikator yang jelas.
“Setiap program harus jelas sasarannya. Setiap kegiatan harus jelas indikator kinerjanya. Setiap belanja harus jelas manfaatnya,” katanya.
Menurut Irham, evaluasi terhadap APBD 2025 harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menekankan tidak boleh ada pemborosan anggaran, terlebih dengan kondisi kemampuan fiskal daerah yang terbatas.
Pemkab Konsel, lanjutnya, akan tetap memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan kemiskinan, penurunan stunting hingga pemberdayaan ekonomi.
Sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan sektor produktif lainnya juga akan terus didorong agar mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kita ingin agar APBD benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat harus dapat merasakan bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemerintah membawa perubahan positif terhadap kehidupan mereka,” pungkasnya.
Editor: Redaksi













