KONSEL, SULTRACK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingatkan KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), agar dapat menginventarisasi resiko distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 Februari mendatang, Kamis (21/12/2023).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sultra, DR Asril S.Sos M.Si, saat memberikan sambutan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 KPU Konsel bertempat di Aula Islamic Center Andoolo belum lama ini.
Menurut Asril, logistik tahap pertama sudah ada di gudang logistik masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sekarang memasuki tahap dua. Terkait distribusi logistik, kita melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan agar kerja KPU transparan dan akuntabel.
“Bukan saja pelibatan instrumen aparat penegak hukum, tetapi distribusi logistik perlu melibatkan PPK dan PPS, dalam hal persiapan logistik dan distribusi logistik harus mengedepankan daerah-daerah terjauh,” ujarnya.
Sebab, kata Asril, hasil rapat bersama BMKG Januari sampai Februari intensitas hujan keras dan ombak tinggi. Melihat satu Kecamatan di Konsel yakni Kecamatan Laonti, dapat diakses melalui jalur laut di Desa-desa pesisir.
“Kita akan tetap kordinasi BMKG dalam pendistribusian logistik. Seperti di Laonti, yang wilayahnya sebagian besar daerah pesisir, inventarisasi kendala penyaluran logistik, harus sedini mungkin dilakukan. Sebab, Pemilu ini bukan hanya KPU dan Bawaslu tapi semua pihak. TNI, Polri dan pemerintah serta masyarakat,” paaprnya.
Senada dengan itu, Ketua KPU Konsel, Muh Yunan S.Kom terus memberikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dalam berperan mensukseskan Pemilu.
“Kita perlu menyatukan persepsi dan harapan yang tentunya Pemilu 2024 terselenggara secara sukses. Kita berharap Pemda saling berkordinasi dalam penyelenggaraan Pemilu yang merupakan tanggung jawab semua stakeholder. Walaupun secara tekhnis KPU yang diberikan tanggung jawab,” tutur Yunan.
Dilain Pihak, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konsel, Asmurdani Tonga S.Stp M.Si menyampaikan penekanan pimpinan daerah, khususnya para Camat dan Desa kembali pada netralitas.
“Untuk netralitas, jangan sampai Camat dan Desa menjadi pembina partai politik, justeru menjadi pelanggaran netralitas ASN. Secara singkat Undang-Undang 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, tugas Camat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan umum,” paparnya.
Kegiatan tersebut, dihadiri Komisioner Divisi Tekhnis Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos, Komisioner Divisi Informasi Perencanaan dan Data, Anton Roberto S.Sos, Sekretaris KPU, Aila S.Sos, Kabag Ops Polres Konsel, AKP Ismail Pali SH, Camat, Kepala Desa, PPK dan PPS se Kabupaten Konsel.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post