SULTRACK.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034, Kamis (29/10/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konawe Selatan. Peresmian tersebut mencakup anggota BPD dari 45 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam arahannya, Irham menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedudukan BPD sejajar dengan kepala desa sebagai mitra kerja yang saling mendukung dan melengkapi dalam menjalankan pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi representasi masyarakat desa dalam menyalurkan aspirasi, menjalankan fungsi legislasi, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
“BPD merupakan sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, di mana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Dalam konsep pemerintahan desa yang dianut oleh negara kita saat ini, BPD merupakan mitra strategis kepala desa yang berjalan sejajar, saling dukung, dan saling melengkapi. Merujuk pada pemerintah daerah, maka BPD sama dengan DPRD,” tegas Irham.
Ia mengingatkan anggota BPD yang baru diresmikan agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa.
Irham menekankan, fungsi pengawasan BPD harus dijalankan secara konstruktif, bukan dijadikan alat untuk menjatuhkan kepala desa. Sebaliknya, pengawasan harus menjadi sarana untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan sekaligus menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah desa.
“Ingat, utamakan selalu metode musyawarah untuk mencapai mufakat jika terdapat permasalahan, terutama dalam masyarakat. Kehadiran lembaga BPD di desa adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan musyawarah desa bersama pemerintah desa, bukan sebaliknya menjadikan pengawasan sebagai alat untuk menjatuhkan kepala desa,” pesannya.
Bupati berharap anggota BPD mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, menyerap aspirasi warga, serta menjalankan tanggung jawab secara profesional dan transparan.
Menurutnya, sinergi antara BPD dan pemerintah desa menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Adapun 45 desa yang masuk dalam peresmian anggota BPD tersebut tersebar di Kecamatan Baito, Laeya, Lainea, Laonti, Palangga Selatan, Andoolo, Buke, Tinanggea, Lalembuu, dan Moramo Utara.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap para anggota BPD masa bakti 2026–2034 dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya serta memperkuat kemitraan dengan pemerintah desa demi mendukung terwujudnya Konawe Selatan yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Editor: Redaksi













