KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, tangkap dua tersangka pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian, pada Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wita, Senin (25/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, dua tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Buser77 Satreskrim, dan Unitkam Satintel Polresta Kendari.
“Kedua tersangka diketahui bernama Dedi Ariyanto (40), alamat Jalan Made Sabhara Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Dan Mafud (41), pekerjaan wiraswasta, alamat Komp. Wawonii Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari,” bebernya.
Lanjutnya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan TP Pencurian di dua tempat, yaitu BTN Ceko Blok G No. 4 Jalan Tunggala Baito Dalam Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari. Serta BTN Syahadat Land Blok D No 1 Jalan Dewi Sartika Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Kronologis kejadian, awalnya pada Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, dengan mengendarai 1 unit roda 4 memasuki Perum. BTN Ceko Blok G No. 4 di Jalan Tunggala Baito Dalam, dan saat masuk ke Perumahan tersebut melihat salah satu rumah di Blok D yang pintunya tidak terkunci,” paparnya.
Kemudian sambung Fitrayadi, kedua tersangka, langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil TV yang tidak terpasang, kemudian keluar meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya pada hari itu juga, kedua tersangka sekitar pukul 16.15 Wita di BTN Syahadat Land Blok D No 1 Jalan Dewi Sartika, juga melakukan pencurian dengan cara memasuki salah satu rumah penduduk yang terlihat jendela terbuka.
“Tersangka masuk ke dalam rumah dan keluar melalui jendela, kemudian membuka lemari dalam kamar dan mengambil tas yang berisikan satu Notebook dan 7 sarung. Tersangka kemudian meninggalkan rumah tersebut dan melarikan diri,” ungkapnya.
Terakhir tambah Fitrayadi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari dua TKP, yakni 1 unit Notebook merek Acer warna hitam dan 7 buah sarung. Serta satu unit TV ’24 inch merk Politron.
“Modus kedua tersangka, memantau rumah yang sepi dan mencungkil jendela rumah. Motivnya kebutuhan untuk mabuk, keduanya melanggar Pasal 363 Kuhp Jo. Pasal 55,56 Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara. Disisi lain, tersangka bernama Dedi adalah residivis tindak pidana yang sama,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post