KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, melalui Buser77 Satreskrim telah melakukan penangkapan, terhadap dua orang tersangka Tindak Pidana (TP) penganiayaan, pada Selasa 9 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, Rabu (10/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial RAS (18), alamat Jalan Gersamata Kota Kendari.
“Serta inisial MPA (17), alamat Jalan Gersamata Kota Kendari, untuk korbannya AK (17) alamat Jalan Bunga Kolosua No. 4 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” bebernya.
Kronologis kejadian lanjut dia, pada hari Sabtu 6 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, korban AK k̤e̤l̤ṳa̤r̤ r̤ṳm̤a̤h̤ h̤e̤n̤d̤a̤k̤ membeli r̤o̤k̤o̤k̤, d̤a̤n̤ kemudian b̤e̤r̤t̤e̤m̤ṳ o̤r̤a̤n̤g̤ y̤a̤n̤g̤ t̤idak̤ d̤i̤ k̤e̤n̤a̤l̤nya.
“Korban kemudian kembali ke r̤ṳm̤a̤h̤n̤y̤a̤, n̤a̤m̤ṳn̤ karena m̤e̤r̤a̤s̤a̤ d̤i̤i̤k̤ṳt̤i̤, korban akhirnya berlari m̤e̤n̤ṳj̤ṳ SPBU THR namun l̤a̤n̤g̤s̤ṳn̤g̤ d̤i̤h̤e̤n̤t̤i̤k̤a̤n̤ o̤l̤e̤h̤ p̤a̤r̤a̤ t̤e̤r̤s̤a̤n̤g̤k̤a̤ d̤a̤n̤ tanpa kata, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, motifnya karena tersinggung dimana korban menatap mata salah satu tersangka.
“Adapun Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 170 ayat (1) Kuhp, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post