KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang pria berinisial DN (26), alamat Desa Kontunaga Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Kamis (22/2/2024).
DN ditangkap, pada hari Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Dengan dugaan Tindak Pidana (TP) persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, penangkapan tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan TP persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari,” bebernya.
Kronologis kejadian, lanjut dia, awalnya korban datang ke Kota Kendari dijemput dengan terlapor, setelah itu korban dibawah kerumah kos milik terlapor. Kemudian korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Akan tetapi setelahnya, terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kronologis penangkapan tambah Fitrayadi, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka.
“Dan setelah lokasi terduga tersangka diketahui, kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta melakukan penangkapan dan berhasil diamankan di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari. Untuk barang bukti nihil, tersangka terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post