KENDARI, SULTRACK.COM – Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (6/3/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu sekolah Kota Kendari, yakni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kendari.
Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.30 wita telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMPN 5 Kendari.
Selaku narasumber pada kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, SH dengan materi UU ITE, UU Narkotika dan Bahaya Bullying.
Kegiatan tersebut di ikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Kendari, beserta guru-guru.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial,oleh siswa dan siswi.
“Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” terangnya.
Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya Narkotika dan bahaya Bullying dilingkungan sekolah, yang saat ini sedang marak terjadi.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, siswa siswi SMPN 5 Kendari antusias bertanya dan menjawab.
Dalam sesi tersebut, untuk menarik animo siswa siswi, nara sumber memberikan hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.
Untuk diketahui kegiatan ini sudah berapa kali dilaksanakan, dan sasarannya sekolah di Kendari.
Editor : Redaksi
Discussion about this post